26.6 C
Bogor
Thursday, May 9, 2024

Buy now

spot_img

Masih Bermasalah dengan Warga, Tjong Lyanti Tedjakusuma Ajukan 65 Berkas jadi Sertifikat

Ada Apa Dengan BPN?

Cileungsi | Jurnal Bogor

Tak kunjung diselesaikan oleh pihak tangan kanan Tjong Lyanti Tedjakusuma Cs, ahli waris lahan tanah milih H.Halimah mendatangi Kantor BPN Bogor 2 dengan didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar, Rabu (07/02/23).

Kades Sukamakmur, Ujang Sunandar mengatakan kedatangan dirinya untuk mendampingi warganya akan persoalan lahan yang berada di Blok Balukbuk, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Juga untuk mencari jalan musyawarah terkait adanya tanah warga yang masuk kedalam plotingan milik Tjong Lyanti Tedjakusuma.

“Kedatangan saya kesini hanya mendampingi warga, agar secepatnya persoalan tanah ini rampung, apalagi udah dari tahun  2019, kok bisa tidak jua selesai. Alhamdulilah kami diterima oleh pihak BPN oleh pak Rusnandar,” ucapnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (08/02/23).

Sementara, Aher salah satu perwakilan pemilik lahan mengatakan, pada pukul 02.00 wib siang dirinya bertemu langsung dengan pihak BPN yaitu Rusnandar. Dirinya yang juga hadir bersama H. Deden perwakilan dari keluarga H.halimah sebagai pemilik lahan. Mereka berterimakasih kepada pihak BPN yang sudah menerima walaupun masih ngambang, dan ucapan terimakasih juga diberikan untuk Kades Sukamakmur yang selalu mendampingi warganya.

“Kami menyampaikan terkait  permasalahan di Blok Balukbuk kepada pak Rusnandar,  saya  sampaikan semuanya. Ternyata, Pak Rusnandar  menyampaikan jika ada pengajuan sertifikat sebanyak 65 berkas  atas nama Tjong Lyanti Tedjakusuma  CS,” ujar Aher.

Menurutnya, dia dan warga lainnya tak mengetahui bidang tanah atas nama siapa saja yang diamsukan kedalam kepemilikan atas nama Tjong Lyanti Tedjakusuma. Sejauh ini yang mereka ketahui ada 9 bidang yang sudah ada NIB-nya yaitu  terdiri dari atas nama  Hj Halimah,  H.Amin, Eros, Rusman, Romsiah, Jaja Suparjan, Hori, Nurdin Rivaldi, Linda,  Juju Kamilah, Oha, H.Mahfud, dan Endang.

“Kita sudah meminta kepada pihak BPN untuk memisahkan tanah tanah milik  Tjong Lyanti Tedjakusuma  dengan tanah milik  masyarakat. Silakan  saja  buat sertifikat  jika  itu  memang tanah miliknya, asal jangan tanah warga juga yang dimohon jadi sertifikat, “ kesal Aher.

Lebih lanjut Aher menyampaikan, jika  akan diadakan mediasi untuk langkah selanjutnya yang akan dibuat oleh pihak BPN dengan semua pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, H.Ansori mantan Kepala Desa Sukamakmur yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor mengakui lahan milik Tjong Lyanti Tedjakusuma CS dibawah tanggung jawab dirinya dan dia pun mengakui tidak pernah membeli  milik H.Halimah yang masuk  kedalam  plotingan  lahan  milik  bos nya.

“Sudah  kami  bicarakan  dari  tahun  2019,  dan  memang  saya  akui  saya  tidak  pernah  membeli lahan milik  H.Halimah,  saya  akan  selesaikan,” ungkapnya  beberapa waktu  lalu  saat  ditemui  di ruangnnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles