24.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Diduga tak Miliki Izin, Galian C Tanah Merah Ditutup Satpol PP Parungpanjang 

Parungpanjang | Jurnal Bogor 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parungpanjang, Kabupaten Bogor menutup lokasi pertambangan galian C tanah merah yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin di Kampung Gunung Pucung, Desa Pingku, Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih mengatakan, beberapa waktu lalu pascalaporan warga pihaknya sudah melakukan pengecekan hingga penutupan.

“Pol PP Kecamatan Parungpanjang bersama para anggota tutup galian C tanah merah yang sudah beraktivitas selama dua bulan sudah pernah kami cek dan survei ke lokasi. Infonya bukan lahan Perhutani. Tapi besok akan dilakukan kembali cek lokasi tersebut,” ungkap Dadang Kosasih kepada wartawan, Rabu (02/11/).

Dadang Kosasih mengatakan, ditutupnya galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin hingga menggangu aktivitas kendaraan yang melewati jalan Parungpanjang.

“Galian C tersebut tak memiliki izin usaha yang berlokasi di Kampung Gunung Pucung,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Desa Pingku Komarudin menyoroti adanya aktivitas galian tanah merah di area lahan milik Perhutani hingga tidak pernah mengetahui soal izin tambang tersebut.

“Tepatnya di Blok 55, Kampung Gunung Picung Desa Pingku, aktivitas penggalian tanah di wilayah tersebut sama sekali tidak ada laporan ke pihak LMDH dan diperkirakan sudah berjalan selama dua bulan lebih.” katanya.

Selain tidak ada izin dari dinas terkait, adanya aktivitas galian tersebut sangat merusak lingkungan yang seharusnya bisa dirawat.

“Alat berat dan armada angkutan tanah juga melintas lahan Perhutani. Sudah seharusnya pelaku galian tanah punya izin dari Perhutani dan pihak terkait lainnya. Ini kan tanah Perhutani, tanah hutan yang harus dijaga dan dirawat,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Desa Pingku Mad Nawin  baru mengetahui hal ini dari laporan pihak LMDH terkait adanya galian C di desanya tersebut. Dia juga merasa tidak pernah memberikan izin usaha maupun izin operasional galian.

“Apalagi kalau tanah itu milik negara, seperti milik Perhutani. Jadi kalau ada oknum desa yang bermain silakan beri laporan ke saya,” tukasnya.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles