JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Elvis (eks Holywings) lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) di atas 40 persen dalam inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bima Arya, Sabtu (25/6).
Selain itu, dalam sidak tersebut pun terkuak bila Elvis masih berafiliasi dengan Holywings, yang mengundang kontroversi akibat mempromosikan minol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa rekomendasi pencabutan keempat izin Elvis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), usai Satpol PP rapat bersama Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian.
“Hasil rapat sudah dilaporkan ke Pak Wali, dan nantinya DPMPTSP yang akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin ke Jabar,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Kamis (30/6).
Rekomendasi pencabutan izin diserahkan kepada Jabar lantaran Pemprov Jabar yang menerbitkan keempat izin yang dimiliki Elvis, yakni kafe, resto, bar dan rumah minum. “Izin KLBI dan sertifikasinya oleh provinsi,” katanya.
Selain itu, sambung dia, berdasarkan hasil rapat Pemkot Bogor juga akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap perusahaan yang menaungi Elvis.
“Mereka harus punya izin baru bika mau buka lagi, dengan perusahaan baru. Dengan catatan tak berafiliasi dengan Holywings dan tak menjual mino di atas 5 persen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Elvis saat ini masih disegel oleh Satpol PP selama 14 hari, terhitung sejak Sabtu (25/6).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak bisa menutup Holywings di Jawa Barat seperti halnya di DKI Jakarta, karena tidak memiliki kewenangan tersebut. Atas dasar itu, ia meminta Wali kota Bogor Bima Arya dan Bandung untuk bertindak tegas soal perizinan operasional perusahaan itu.
“(Perizinan) Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas,” ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa (28/6).
“Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas),” katanya.** Fredy Kristianto