27.9 C
Bogor
Sunday, May 10, 2026

Buy now

spot_img

Baru Telat 1 Bulan, Petugas PLN Putus Saluran Listrik Tanpa Pemberitahuan

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Warga Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor saat ini mengeluhkan kebijakan UPT 3 Depok ULP Cibinong PT PLN (Persero) UTD Jawa Barat yang melakukan pemutusan listrik tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

“Saya dapat informasi dari anak (14) sekitar pukul 13:30 WIB yang mana ada petugas PLN datang dan memutuskan listrik,” ujar Fer warga Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/05/2021).

Ia menambahkan, pihak PLN tidak memikirkan nasib anak-anak yang tidak ada lampu menunggu orangtua mereka pulang kerja. “Saya sampe rumah aja paling pukul 17:00 WIB. Nah air sudah tidak ada, bagaimana mereka mau membersihkan saat buang air kecil maupun air besar. setidaknya memutuskan itu bukan saat itu juga. Tapi ada tenggang waktu 1×24 jam,” ujar Fer.

Ia meminta pihak PLN memiliki hati nurani dalam kebijakan mereka. Jika hanya ada anak-anak dibawah umur dalam rumah tersebut ada kebijakan nya untuk menunggu orangtua atau menghubungi. “Anak saya mau kasih nomor telepon saya dan petugas nya tidak mau, malah dengan nada kencang menyuruh anak saya segera bayar ke kantor PLN yang di Cibinong,” keluh Fer.

Senada, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah pun meminta pihak PLN memiliki hati nurani dalam kebijakan yang mereka buat. Jika hanya ada anak-anak dalam rumah saja hendaknya meminta menghubungi orangtua mereka bukan main langsung memutuskan listrik .

“Saya kira PLN harus banyak belajar. Sesekali pimpinan jangan hanya petugas saja yang ke rumah pelanggan yang belum bayar. kondisinya seperti apa dan solusinya bagaimana agar tidak salah ambil keputusan,” ujar Along sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, selain itu pihak PLN harusnya dalam pelayanan harus benar-benar profesional. Jangan tidak bayar sebulan langsung main putus-putusin saja. Apalagi pelanggan pasti berniat membayar.

“Hal ini harus jadi evaluasi pimpinan PLN. Jangan arogan dalam melayani. Haruslah dengan cara yang baik. Apalagi sudah ada sanksi nominal denda keterlambatan,” pungkas Along.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles