26.9 C
Bogor
Saturday, October 19, 2024

Buy now

spot_img

1 Polisi Terlapor Unlawful Killing FPI Tewas Kecelakaan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa satu personel jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. “Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia karena kecelakaan),” kata Agus, Kamis (25/3).

Namun, Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud, sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu. “Silakan di konfirmasi kepada penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing terhadap anggota FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan. “Iya betul,” jawab Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua belum bisa berkomentar jauh ihwal kabar meninggalnya satu personel jajaran Polda Metro Jaya, terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI, yang meninggal dunia. Personel itu disebut meregang nyawa karena kecelakaan.

Abdullah meminta agar pihak kepolisian dapat mengautopsi jenazah polisi dan hasinya dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas agar tidak memunculkan spekulasi liar. “Apakah ada hasil autopsi resmi dari pihak berwenang tentang penyebab meninggalnya polisi tersebut? Dari autopsi itu baru saya dapat menganalisis,” katanya, Kamis (25/3).

Menurut Abdullah, jika hasil autopsi tersebut sudah keluar, barulah dia bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan dengan sumpah mubahalah yang sebelumnya dilakukan oleh para keluarga korban. Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya melaknat dan membinasakan atau mengasah pihak yang batil (salah).
“Apakah meninggalnya ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak,” ujarnya.

Dia menyebut, bilamana meninggalnya tidak berkaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan, maka bisa muncul dugaan bahwa meninggalnya dalam rangka penghilangan saksi fakta. Tujuannya, sambung Abdullah, untuk menutupi siapa sebenarnya yang memberi komando penembakan tersebut.

“Oleh karena itu, agar tidak ada dugaan bukan-bukan terhadap institusi kepolisian maka transparan lah polisi ke publik sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu,” katanya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles