30.7 C
Bogor
Sunday, July 26, 2026

Buy now

spot_img

SE DTSEN Belum Dicabut, Wishnu: Hak Warga Miskin Masih Terancam

Bogor | Jurnal Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menilai surat pemberitahuan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor terkait pelaksanaan Bantuan Sosial Pendidikan dan Bantuan Pelunasan Ijazah belum menyelesaikan persoalan utama.

Menurutnya, akar masalah masih terletak pada belum dicabut atau direvisinya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang mengatur penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5.

Wishnu mengatakan, selama surat edaran tersebut masih berlaku, potensi multitafsir tetap terjadi dan dapat dijadikan dasar perangkat daerah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Ia mengungkapkan, dalam rapat kerja bersama DPRD telah muncul kesepahaman bahwa redaksi surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan dan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Sejak awal saya tidak pernah menolak penggunaan DTSEN. Yang saya tolak adalah ketika data yang masih memiliki kekurangan dijadikan dasar mutlak untuk menutup akses bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar miskin. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi, dan kebijakan tidak boleh mengalahkan rasa keadilan,” ujar Wishnu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).

Wishnu kembali mendesak Pemkot Bogor segera mencabut atau merevisi surat edaran tersebut agar tidak lagi menjadi dasar pembatasan bantuan sosial bagi warga yang berhak.

“Pemerintah harus berani memperbaiki kebijakan yang telah menimbulkan polemik agar masyarakat miskin tidak kehilangan haknya menerima bantuan,” tegas dia.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles