Home News Polisi Tangkap Pelaku Pamer Kelamin di Tanah Baru

Polisi Tangkap Pelaku Pamer Kelamin di Tanah Baru

jurnalinspirasi.co.id – Polisi menciduk pelaku eksibisionis atau pamer kelamin terhadap siswi yang viral di media sosial berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Pelaku berinisial AS (16) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (10/1). Pelaku kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Pelaku sudah kita amankan, sudah kita periksa, karena masih di bawah umur, kalau dalam sistem peradilan anak dengan sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada awak media, Kamis (11/1).

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi atas berita viral di akun X atau Twitter @Lukerika pada 9 Januari 2023.

Kemudian, sambung dia, unit PPA melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi terkait berita viral tersebut.

Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di sekitar lokasi, namun tidak diketahui identitas dan peristiwa yang terjadi.

Kemudian penyelidikan dilanjutkan esok harinya atau 10 Januari 2024 hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanah Baru.

“Korban juga berhasil ditemukan oleh tim ketika melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di sekitar TKP yang selanjutnya diberikan pelayanan untuk dibuatkan laporan polisi,” bebernya.

Kata dia, kejadian itu terjadi ketika dua korban DP (13) dan KF (14) dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba mendapati pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Saat pelaku melakukan aksi eksibisionis tersebut salah satu korban sempat memfotonya dan diunggah menggunakan akun @Lukerika.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya diberitakan di Jalan Sancang.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh nonton ‘blue film’ atau film porno.

“Kalau sasarannya random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tandasnya.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version