Dramaga l Jurnal Bogor
Belakangan ini bangunan tak berizin makin marak di Jalan Lingkar Dramaga (JLD) Kabupaten Bogor. Tumbuh suburnya bangunan liar tersebut seiring JLD tersebut selesai dibangun sejak 2018 lalu. Namun sayangnya, tidak sedikit bangunan tersebut yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“ Hampir sepanjang lahan yang ada dibahu kanan kirinya, juga banyak berdiri bangunan-bangunan, baik bangunan permanen maupun non permanen,” ujar Kanit Pol PP Kecamatan Dramaga Ahmad Jayadi, Selasa (19/12/2023).
Pria yang biasa disapa Ajay, mengungkapkan maraknya bangunan untuk bisnis, termasuk rumah-rumah penduduk, pihaknya mulai ketat memonitoring dan melakukan pengawasan. Terlebih pada bangunan baru yang belum mengantongi izin, maupun pada bangunan liar (bangli) yang sebelumnya pernah membuat repot jajaran Satpol PP kecamatan.
“Alhamdulilah, kini di sepanjang JLD mulai dari depan Hotel Duta Berlian hingga ke perbatasan Laladon Kecamatan Ciomas, sudah tidak ada lagi bangli alias bangunan liar,” tegasnya.
Namun demikian sambungnya, terutama bangunan yang digunakan untuk bisnis usaha, dia selalu mensosialisasikan agar mengurus izin resmi.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Dramaga sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha di sepanjang JLD, namun sayangnya sampai saat ini belum menuai hasil yang maksimal, termasuk soal IMB-nya. Oleh karena itu, kami berharap agar semua pemilik usaha yang berada di JLD, kedepan sudah memiliki izin resmi, himbauan ini juga disampaikan termasuk kepada warga yang ingin mendirikan bangunan tempat tinggal agar terlebih dahulu mengurus IMB-nya,” harapnya.
Terpisah, Pengawas Tata Bangunan Wilayah Dramaga, Ahmad mengaku dia selalu memantau dan mengawasi setiap adanya banggunan baru yang belum mengantongi izin di wilayah Dramaga. Mereka yang tak memiliki IMB diberikan teguran pertama sampai ketiga agar segera mengurusi perizinan. Termasuk, lahan parkir yang ada di Desa Dramaga sudah dilakukan teguran pertama.
“Intinya, kita tak pandang bulu ketika ada bangunan yang tak memiliki izin kita datangi dan berikan surat teguran,” tegasnya.
(arip ekon)