Home News Ratusan KPPS Desa Batulayang Ikut Tes Kesehatan

Ratusan KPPS Desa Batulayang Ikut Tes Kesehatan

Tes kesehatan KPPS Desa Batulayang

Cisarua | Jurnal Bogor
Ratusan calon Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di Desa Batulayang, Cisarua, Kabupaten Bogor, dilakukan tes kesehatan. Kegiatan yang digagas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batulayang itu dilaksanakan di Aula Kantor Desa Batulayang, Senin (18/12/2023).

Ketua PPS Desa Batulayang, Johan Wahyudi mengatakan, kegiatan tes kesehatan terhadap calon KPPS ini, penting dilakukan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Bahkan, tes kesehatan termasuk persyaratan wajib dilakukan semua calon KPPS.

Menurutnya, dari 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Desa Batulayang, membutuhkan KPPS sebanyak 275 orang untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

“Sebenarnya untuk KPPS berjumlah 210 ditambah dari Satlinmas 60 orang dan Linmas yang bertugas di Desa Batulayang 5 orang, jadi total semuanya sebanyak 275 orang,” ungkap Johan kepada wartawan.

Johan menerangkan, tes atau cek kesehatan bagi petugas KPPS, sesuai anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Cek kesehatan bagi petugas KPPS itu tidak bayar alias gratis. Dan syaratnya hanya melampirkan E-KTP dan kartu peserta BPJS, jika tidak memiliki cukup dengan KTP saja,” tuturnya.

Dalam sosialisasi rekrutmen petugas KPPS dan kegiatan cek kesehatan tersebut lanjut Johan, pihaknya mengaku sejauh ini lancar dan tidak ada kendala apapun.

“Alhamdulillah lancar. Kita bagi dua sesi, hari ini dari mulai TPS 1 hingga 15,  besok itu mulai TPS 16 sampai 30,” tambahnya.

Selain melaksanakan tes kesehatan selama dua hari, sambung Johan, semua calon KPPS juga akan mengikuti  kegiatan bimbingan teknis (Bintek).

“Rencananya besok (hari ini, red) ratusan calon KPPS ikut Bintek,” imbuhnya.

Johan menghimbau seluruh petugas KPPS, termasuk PPS Desa Batulayang untuk menjunjung tinggi netralitas. Bahkan, apabila ada rekan-rekan yang terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), maka harus membuat surat pengunduran diri maksimal 5 tahun kebelakang dan di tandatangani diatas materai oleh yang bersangkutan, baru kemudian setelah itu bisa mencalonkan diri sebagai petugas KPPS.

“Intinya semua petugas KPPS harus bersikap netral,” tukasnya.

(dede suhendar)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version