34.2 C
Bogor
Sunday, May 19, 2024

Buy now

spot_img

Tiga Orang Diduga Pelaku Pembacokan di Ciampea Ditangkap

Satu Diantaranya Diduga Pelaku Utama 

Ciampea | Jurnal Bogor
Kelompok pembacok terhadap korban Muhammad Bintang Satria (16) yang terjadi di Pasar Lama Ciampea, Kabupaten Bogor pada Jumat (1/12) ditangkap pihak kepolisian.

Sebanyak 3 remaja dan satu diantaranya diduga pelaku utama, diringkus di masing-masing rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pamijahan.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan  kelompok masih remaja ini, pihak kepolisian Polsek Ciampea bersama Resmob Polres Bogor.

Dalam rilis Polres Bogor yang diterima Jurnal Bogor menjelaskan, kelompok remaja diduga pelaku ini, saat melakukan pembacokan terhadap korban sedang konvoi dan melintas di wilayah Pasar Lama Ciampea. Pelaku menyabetkan sajam ke korban hingga  mengalami luka pada leher.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) dan MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada korban dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 di sepeda motor tersebut.

Begitu juga dengan barang bukti yang berhasil pihak kepolisian amankan adalah berupa celurit dan sepeda motor roda dua yang digunakan para pelaku saat aksinya.

“Para pelaku berhasil diamankan setelah hasil dari keterangan para saksi-saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV, pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto dikutip dalam rilis Polres Bogor, Minggu (3/11/2023).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada diduga para pelaku, dan kejadian masih didalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah  mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun,” pungkasnya.

(andres)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles