29.6 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Sekdes Nagrak Terancam Pidana Kasus Pembebasan Lahan Tol

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Pembebasan lahan tol di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata masih menyisakan persoalan. Selain pemindahan lahan makam yang masih menjadi polemik, kini Sekretaris Desa Nagrak dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemalsuan data kepemilikan lahan yang terkena pembebasan jalan tol Cimanggis-Cibitung. Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bogor.

“Kami laporkan atas dugaan pemalsuan data. Laporan kami kini masih ditangani oleh Polres Bogor. Pihak pelapor juga sudah beberapa kali dipanggil ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan,” kata salahsatu anak ahli waris, Awe kepada Jurnal Bogor.

Menurut dia, laporan tersebut berawal dari adanya ganti rugi lahan seluas 323 meter atasnama almarhum H. Eton yang seharusnya diterima oleh para ahli waris. Namun, anehnya, lanjut Awe yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi lahan adalah surat keterangan hibah bukan keterangan para ahli waris. Padahal seharusnya, seluruh ahli waris mendapatkan hak atas ganti rugi lahan tersebut.

“Almarhum tidak pernah membuat pernyataan hibah pada saat beliau masih hidup. Karena hibah kan harus dibuat pada saat yang memberikan hibah masih hidup. Lalu kenapa tiba-tiba pada saat ada pembebasan tol muncul surat hibah atas nama Samsudin selaku Sekdes Desa Nagrak dan ahli waris tidak mengetahui. Disinilah awalnya kami curiga adanya kejanggalan dan permainan,” ujarnya.

Awe mengatakan, indikasi adanya pemalsun surat hibah yang dilegalisir oleh kepala desa tersebut terlihat saat diterbitkannya pernyataan hibah. Karena surat tersebut terbit pada 4 Mei 1998. Padahal Almarhum H. Eton meninggal pada 30 April 1998.

“Dalam surat kematian juga jelas jika almarhum meninggal pada 30 April 1998. Lalu kenapa bisa pernyataan hibah keluar pada 4 Mei 1998. Siapa yang nandatangani pernyataan hibah itu karena kan orangnya sudah meninggal,” tegasnya.

Awe merasa yakin, jika seluruh pemberkasan ganti rugi lahan tersebut sudah direkayasa. Apalagi dalam keterangan hibah tidak ada saksi dari ahli waris. Karena yang menjadi saksi adalah istri dari Samsudin selaku penerima hibah.

“Kalau memang almarhum benar-benar membuat surat hibah pasti ahli waris yaitu anak-anaknya pasti mengetahui tidak mungkin tidak mengetahui,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdes Nagrak, Samsudin mengatakan terkait munculnya surat hibah memang terjadi kesalahan lantaran dirinya lupa.

“Iya kalau itu karena saya lupa,” singkatnya.

** fk/cc-jb

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles