33.3 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Program Jaksa Jaga Desa Mulai Disosialisasikan

Jonggol | Jurnal Bogor
Jaksa Jaga Desa, salah satu program tak wajib disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada seluruh desa se-Kabupaten Bogor. Program Jaksa Jaga Desa tersebut, merupakan program untuk menjaga kepala desa yang ingin dijaga oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Jonggol Andri Rahman yang baru saja Kecamatan Jonggol mendapatkan giliran sosialisasi program tersebut.

“ Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kasie Intel melakukan sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa. 14 kepala desa beserta, Ketua BPD, TKP dan bendahara desa mengikuti kegiatan tersebut, yang juga sekaligus diberikan pemahaman terkait administrasi desa,” ungkap Andri kepada Jurnal Bogor, Senin (9/10/23).

Andri menyebut, program ini bukanlah program yang wajib diikuti oleh desa. Jika kepala desa ingin bergabung dalam Jaksa Jaga Desa maka kades wajib menyetorkan semua administrasi keuangan yang ada di desa. Mulai dari administrasi Dana Desa, Anggaran Dana Desa, Bantuan Provinsi, Bantuan Keuangan Daerah, dan semua proyek pekerjaan yang ada di desa wajib disetorkan kepada kejaksaan.

“ Namun jika tidak mau bergabung dengan program Jaksa Jaga Desa. Hal tersebut tidak perlu dilakukan, hanya saja nantinya tidak ada pendampingan jika kades terkendala kesalahan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” tandasnya.

Keuntungan bagi desa yang ikut bergabung dalam Program Jaksa Jaga Desa ialah, jika kades melakukan sebuah kesalahan dalam penggunaan anggaran dan itu diketahui oleh kejaksaan maka akan dilakukan pendampingan terlebih dahulu, dan tidak langsung diserahkan ke APH.

“ Namun jika tidak bergabung dalam Program Jaksa Jaga Desa, maka kejaksaan tidak akan turun tangan jika kades terjerembab dalam kesalahan dalam penggunaan administrasi. Jadi, kegiatan hari ini lebih kepada pendampingan, mau atau tidak kades didampingi oleh kejaksaan dalam pengolaan anggaran,” jelasnya.

Semua yang dilakukan oleh kejaksaan ini hanya bersifat sosialisasi, tidak ada unsur keharusan untuk mengikuti program Jaksa Jaga Desa. Jika nanti ada hal yang harus ditindaklanjuti terkait penyimpangan yang dilakukan oleh kades, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang.

“ Dan jika kades tersebut misalnya melakukan kesalahan, selama dia bisa bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, maka akan diberikan kesempatan. Tapi ini hanya berlaku untuk kades yang ikut dalam program Jaksa Jaga Desa,” paparnya.

“ Namun bukan berarti, program ini memberikan keleluasaan kepada kades untuk melakukan penyimpangan, jangan mentang-mentang dibina oleh kejaksaan kades semena-mena dalam mengelola anggaran. Justeru seharusnya, makin waspada dan bekerjalah dengan amanah,” tambahnya.

Sejauh ini sebagai Camat Jonggol, sambung Andri, dirinya akan selalu mendukung kegiatan yang memang positif, dan dirinya berharap kepada kepala desa jangan salah penilaian. Program Jaksa Jaga Desa bukan untuk memback-up, melainkan untuk membina.

“ Ini proram untuk pembinaan, bukan back-up. Pada dasarnya tidak ada manusia yang kebal hukum di dunia ini siapapun yang memback-up. Pesan saya untuk para kades jangan salah paham, adanya jaksa di desa untuk membina bukan untuk melindungi, salah tetaplah salah,” tegasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles