Bandung | Jurnal Bogor – Dewan Pengurus Wilayah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (DPW BMPS) Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah kebijakan dan pelaksanaan SPMB di Jawa Barat yang perlu dievaluasi agar selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua DPW BMPS Provinsi Jawa Barat, Dr. H.R. Agus Sriyanta, M.Pd., mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat. Namun, menurutnya, perlu ada keseimbangan antara perluasan akses dengan pemerataan mutu pendidikan.
“DPW BMPS Jawa Barat sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, pelaksanaannya juga harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pemerataan mutu pendidikan,” ujar Agus dalam pernyataan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurut BMPS, pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di sejumlah daerah di Jawa Barat, berdasarkan laporan pengurus DPD BMPS kabupaten dan kota, dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan.
BMPS juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jumlah peserta didik hingga 46 siswa per rombongan belajar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, organisasi tersebut mempertanyakan kebijakan pembentukan program Sekolah Maung yang dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan mutu pendidikan.
Dalam pernyataan sikapnya, BMPS menilai pemerintah daerah perlu lebih melibatkan sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan akses pendidikan. Menurut organisasi tersebut, masih terdapat sekitar 150 ribu bangku kosong di sekolah swasta setiap tahun yang dinilai dapat dimanfaatkan sebelum membangun Unit Sekolah Baru (USB).
BMPS juga mengusulkan moratorium pembangunan USB, baik negeri maupun swasta, hingga dilakukan pemetaan kebutuhan sekolah berdasarkan kondisi wilayah.
Selain itu, BMPS menilai skema pembiayaan yang ditawarkan pemerintah, yakni Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan, belum mencukupi untuk mendukung operasional sekolah apabila seluruh biaya pendidikan digratiskan.
Mengacu pada hasil audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, BMPS menyebut bantuan pemerintah yang belum mencukupi seharusnya tidak membatasi partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pendidikan, selama tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, BMPS juga menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta mendukung ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Atas dasar itu, DPW BMPS Jawa Barat meminta pemerintah daerah agar kebijakan pendidikan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai regulator utama. BMPS juga mendorong evaluasi terhadap pembangunan USB dan berharap pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas sekolah swasta yang masih tersedia. Yudi


