Cibinong | Jurnal Bogor
Mengacu kepada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah perihal penggunaan lahan dimana dengan dasar Peraturan Menteri tersebut, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan penyelenggara, diberi tenggang waktu memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 tahun setelah berlakunya peraturan menteri tersebut.
Mengacu kepada aturan tersebut, Kepala Seksi Bidang Aset, Eko sudah menyurati semua penyelelenggaran satuan pendidikan yang menggunakan lahan milik pemda untuk bisa pindah dan menyerahkan bangunan yang dibangunnya di lahan milik pemda tersebut, paling lambat tahun 2027.
“Jika mengikuti aturan Menteri, harusnya tahun 2024 ini semua penyelenggaran pendidikan yang menggunakan lahan fasos fasum atau lahan milik Pemda Bogor sudah tidak diperbolehkan lagi. Tapi, Pemda punya kebijakan dan kami berikan tenggang waktu sampai tahun 2027 mendatang,” ungkap Eko kepada Jurnal Bogor.
Eko menyebut, banyak sekolah swasta terutama yayasan yang sampai saat ini masih menggunakan lahan milik Pemda. Ada dari mereka yang keukeuh minta diganti bangunannya jika disuruh pindah, sedangkan dari awal mereka tahu, bahwa lahan yang mereka tempati itu milik Pemda. Masa iya, selama puluhan tahun mereka bisnis di bidang pendidikan tidak mampu untuk membeli lahan sendiri.
“ Harusnya mereka sudah punya lahan sendiri, walaupun mereka bayar sewa ke Pemda tetap tidak bisa untuk dimiliki, seperti Labs School Kaizen, Yayasan Fajar Hidayah yang ada di Kota Wisata, itu sekolah bisnis dengan biaya sekolah yang luar biasa, dan masih menggunakan lahan pemda sampai saat ini,” cetusnya.
Eko menyebut, sudah bersurat kepada sekolah-sekolah tersebut untuk bisa pindah per tahun 2027 dari lahan Pemda, dan untuk bangunan yang sudah mereka bangun harus diserahkan ke Pemda, karena itu perjanjian awalnya, semua bangunan yang ada di lahan pemda itu harus diserahkan ke pemda.
“Ada satu yayasan di Kenari yang minta bangunannya diganti oleh Pemda. Jelas kami tidak mau, karena apa, lahan yang mereka tempati lahan kami, kami juga tidak menyuruh mereka untuk membangun, dan selama mereka berbisnis pendidikan, kenapa tidak membeli lahan sendiri. Sedangkan jangka waktu pinjam pakai itu puluhan tahun, harusnya sudah punya lahan sendiri,” tandasnya.
“ Sejauh ini masih sudah kami berikan surat penberitahuan batas penggunaan lahan, jika masih ngeyel mungkin nanti Pemda akan melakukan tindakan, karena 2027 itu waktu kebijakan yang kami berikan dari seharusnya jika mengacu kepada Peraturan Menteri,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain