29.6 C
Bogor
Thursday, May 2, 2024

Buy now

spot_img

TPAS Galuga jadi Sorotan, Dewan Akan Segera Gelar RDP dengan Dinas Terkait

Cibungbulang | Jurnal Bogor

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung menyatakan akan segera memanggil dinas terkait perihal  Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang disorot LSM Genpar.

Permadi menginginkan bersama DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bogor melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan.

“Intinya kedua pemerintah ini harus bijak sesuai dengan perjanjian yang ada itu harus ditepati karena masyarakat yang kena terdampak itu banyak disana. Nanti kalau tidak ditepati masyarakat bagaimana,” katanya dihubungi Jurnal Bogor, Senin (19/06/2023).

Sebagai wakil rakyat, masalah kesehatan atau Puskesmas Pembantu (Pustu) akan menindaklanjutinya sejauhmana tanggung jawab Pemkab dan Pemkot.

“Karena dari Dinas Lingkungan Hidup juga komunikasi dengan Dinas Kesehatan kalau yang bikin Pustu ya Dinas Kesehatan.

“Maka  itu, secepatnya kita ada tindakan untuk menggelar RDP dengan Dinas Kesehatan,” kata Dalung

Mengingat hal tersebut aduan masyarakat, baik kota maupun kabupaten kedua belah pihak ini harus  sinkron dan harus cepat dibuka ke masyarakat.

“Jadi tolonglah kepada kedua pemerintah ini harus secepatnya apa yang disampaikan oleh LSM Genpar  agar cepat disalurkan baik kompensasi maupun bangunan Pustunya,” paparnya.

Sebelum RDP, pihaknya belum bisa komentar terlalu jauh karena tidak mau sebelah pihak. “Jadi masalah ini secepatnya akan kami bahas diinternal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan dinas terkait,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah poin perjanjian yang diteken Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor perihal TPAS Galuga dinilai omong doang alias omdo karena hanya sekitar 10 persen yang dijanjikan ke masyarakat baru terealisasi, sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi.

“Warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini,” ucap Ketua Umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) Sambas Alamsyah, Minggu (18/6/2023).

Sambas menjelaskan, yang menjadi kritiknya adalah hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup sehingga, baik Pemkab maupun Pemkot dinilai telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Contoh kecil IPAL yang kemarin kita survei ke lokasi itu kacau bin semrawut,” kata Sambas.

Dia telah melihat adanya dugaan pelanggaran di TPAS Galuga dan pihaknya mengindikasi adanya kesengajaan  Pasalnya, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.

“Setelah diamati, berdasarkan fakta di lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini. Bukan hanya itu,  fakta  dan  banyak poin-poin perjanjian Pemkab dan Pemkot Bogor soal TPAS Galuga itu omongan doang,” pungkasnya.

** Arip Ekon/ Andres.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles