28.8 C
Bogor
Monday, May 6, 2024

Buy now

spot_img

Mahfud MD Desak Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Bogor | Jurnal Bogor

Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polres Jakarta Selatan agar Mario Dandy Satrio, putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penyerangan terhadap Cristalino David Ozora dituntut dengan pasal yang lebih tegas yaitu penganiayaan berat yakni Pasal 354 dan 355 KUHP.

“Hal ini untuk mendorong para orang tua mendidik anaknya dengan baik,” kata Mahfud MD saat di RS Mayapada Kuningan Jakarta, baru-baru ini.

Mahfud mengatakan, pihaknya menerima pasal yang didakwakan polisi terhadap kedua tersangka yakni UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 C Juncto 80 mengubah Pasal 351 UU Perlindungan Anak 2002, Pasal 23, Pasal 351 KUHP.

Namun, Mahfud juga meminta agar para tersangka juga dijerat Pasal 355 (1) KUHP, yaitu penganiayaan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

“Meskipun pasalnya lebih ringan, banyak juga pasal alternatif untuk mengedukasi masyarakat agar takut dan takut melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Saat itu, Mahfud mendatangi korban David untuk mendoakan agar putra petinggi GP Ansor itu bisa segera pulih.

“Saya berdoa untuknya dan saya bersyukur dia mengalami kemajuan, meskipun tentu saja dia tidak sepenuhnya menyadarinya,” pungkasnya. 

** Moch Rizki Fathir/mg-jb

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles