32 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Camat Cileungsi Janji Awasi Penjualan Miras

Cileungsi | Jurnal BogorĀ 

Aktivitas peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minuman keras/miras) di wilayah Cileungsi semakin mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya tempat yang menyediakan dan menjual miras, dari mulai tempat hiburan malam hingga ruko dan warung yang menjual minuman tersebut secara langsung dan terang-terangan.

Dari penelusuran Jurnal Bogor, setidaknya ada dua titik lokasi yang menjadi sentral penjualan miras di wilayah Cileungsi, yakni di kawasan Kirab Cileungsi dan salah satu ruko di Metland Transyogi.

ā€œKalau yang jual miras berbagai jenis ada di Kirab sama di Ruko Metland. Anak muda biasanya sudah pada tahu. Karena kalau beli miras ya disitu,ā€ kata salah satu warga Cileungsi, Mulyadi kepada Jurnal Bogor, Selasa (24/01/23).

Menurut dia, kedua lokasi tersebut sudah cukup lama menjual miras di wilayah Cileungsi. Namun hingga kini tidak ada tindakan dari pemerintah maupun pihak kepolisian.

ā€œMungkin kordinasinya bagus jadi tidak diganggu. Karena buktinya sampai sekarang masih tetap jualan. Kalau soal izin saya gak terlalu paham izinnya harus seperti apa,ā€ ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Cileungsi, Adhi Nugraha mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran dan penjualan miras di wilayah Cileungsi. Pihaknya akan mengerahkan Pol PP Kecamatan untuk segera melakukan pengecekan.

ā€œDulu sudah pernah kami tutup yang di ruko Metland bersama dengan Pol PP Kabupaten Bogor. Kalau memang masih ada yang berjualan dan tidak memenuhi proses perizinan yang seharusnya, maka akan kami tertibkan,ā€ cetus Adhi.

Sementara, Kasie Ops Pol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, dari hasil penertiban yang pernah dilakukan di salah satu ruko dikawasan Metland Transyogi pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap izin yang dimiliki oleh pengusaha miras tersebut. Memang pihaknya memiliki izin jual dari Kementerian melalui OSS sebagai distributor. Namun, kalau praktiknya yang bersangkutan menjual miras secara langsung atau eceran,  maka harus mendapat izin dari Pemkab Bogor.

ā€œMemang kami sudah pernah tertibkan. Namun jika yang bersangkutan masih berjualan dan belum memenuhi proses perizinan mungkin bidang ā€˜Penegakan Perdaā€™ Pol PP yang lebih paham. Karena saya sifatnya tindakan di lapangan,ā€ pungkasnya.

** Taufik/NayĀ Ā 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles