28.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Gunung Putri Square

Humas Polres: Pelaku Sudah Diamankan

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Remaja putri berusia 16 tahun asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga mengalami pelecehan seksual. Pelecehan seksual dilakukan oleh teman medsosnya berinisial RA (20) yang diduga warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

” Anak saya kenal RA lewat Instagram, lalu pake aplikasi apa tuh lupa saya, dari situ cowok itu ngechat anak saya lantas minta nomor WhatsApp,” ungkap Y, ibu korban, Kamis (19/1/23).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tepatnya di Apartemen Gunung Putri Square. 

Menurut Y, saat itu putrinya dijemput oleh pelaku di sekolahnya jam 9 pagi hingga sore hari sampai pukul 15:00 WIB. Namun putrinya tak ada kabar, sampai akhirnya Y melihat putrinya diantar seorang lelaki menggunakan sepeda motor.

“Ternyata anak saya gak sekolah dijemput dari jam 9 pagi di sekolah. Biasanya anak saya jam 12 udah pulang karena memang sekolah gak jauh dari rumah,  tapi saya mulai curiga dan mencari anak saya sampai jam 15:00  baru ketemu diantar seorang lelaki dibonceng,” paparnya.

Y mencurigai gelagat putrinya yang bertingkah aneh tidak seperti biasanya. Karena penasaran, Y pun mulai membujuk putrinya dan mulai menangis di pelukannya, dengan terbata-bata putrinya bercerita bahwa lelaki yang baru ia kenal telah melecehkannya. Bak disambar petir disiang bolong Y shok mendengarnya karena lelaki tersebut tidak dikenal juntrungannya.

“Naluri seorang ibu melihat ada yang aneh pada anak saya, tidak seperti biasanya saya pun khawatir dan mengikuti anak saya ke kamar. Benar saja putri saya menangis memeluk saya dan bercerita telah dilecehkan oleh lelaki yang baru dikenalnya dan tak tahu dari mana dia berasal, dan saya kaget banget sampai gak percaya ini terjadi sama anak saya, dan tidak tahu dari mana orang itu berasal,” bebernya pilu.

Dibawah tekanan, anaknya yang masih dibawah umur akhirnya merelakan masa depannya yang diduga direnggut lelaki bejat tersebut. 

“Saya dipaksa untuk ngelakuin itu dan  diancam jangan  cerita ke mama sama papa,” ucap Y meniru cerita anaknya.

Belakangan diketahui identitas diduga pelaku adalah warga Cikeas, saat Y mendesak anaknya untuk menceritakan dibawa kemana saat itu putrinya. Dan putrinya menceritakan dirinya dijemput saat jam sekolah dan masih berseragam sekolah lantas dibawa ke arah Cicadas dan disuruh ganti seragam sekolah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Wanaherang. Lalu diajak ke Apartemen Gunung Putri Square.

“Saya desak anak saya, dia akhirnya mau cerita sambil menunjukan lokasi, dan menurut anak saya, sempat mampir di POM bensin Wanaherang dan disuruh  ganti seragam sekolah oleh RA lalu diajak ke Apartemen Gunung Putri Square. Dan kami beserta suami bergegas menuju apartemen Gunung Putri Square,” jelasnya.

Namun, pihak apartemen sempat enggan memberikan informasi setelah Y, meyakinkan kepada pihak apartemen akhirnya pihak apartemen mau menunjukkan identitas milik RA berupa  foto kartu tanda penduduk (KTP) saat memesan kamar pada saat itu.

“Sempat kesulitan mencari RA. Sebab pihak apartemen gak mau kasih tahu. Tapi saya bujuk dan akhirnya keamanan apartemen memanggil salah satu pemilik kamar dan ada foto  KTP RA saat RA memesan kamar,” bebernya.

 Y pun sangat menyayangkan hal ini terjadi karena pihak Apartemen tidak memberlakukan pengawasan yang ketat hingga putrinya masih dibawah umur bisa lolos saat pelaku memesan tempat atau kamar di apartemen.

“Sangat disayangkan padahal putri saya masih dibawah umur, kok tega ya pihak apartermen tidak selektif mengenai indentitas,” geramnya.

Terpisah, Humas Polres Bogor, Iptu Desi membenarkan telah terjadi pencabulan anak dibawah umur dan saat ini proses hukum sedang berjalan dan telah melakukan pemanggilan para saksi-saksi juga pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Melalui Satreskrim PPA kami sudah melakukan pemanggilan para saksi-saksi dan mengirimkan surat SP2HP demikian yang dapat disampaikan bahwa Satreskrim Polres Bogor, telah melakukan kinerja sesuai SOP,” imbuhnya.

Iptu Desi juga menambahkan, untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan menunggu proses selanjutnya pemberkasan akan segera ketahap 1 akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan, dan proses selanjutnya akan pemberkasan dan segera akan dilakukan tahap 1 ke kejaksaan atau pelimpahan berkas,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles