33.3 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Menang di PN Cibinong, Kuasa Hukum Surati Pol PP untuk Tertibkan Villa di Blok Cimenteng

Cijeruk | Jurnal Bogor

Suhendro melalui Jajang Purkon dan Syahjohan Wahyudin, para advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum JP WINARTA & Co, melayangkan surat permohonan penertiban atas penyerobotan tanah dan bangunan tidak berizin yang berlokasi di Blok Cimenteng, Desa Cijeruk, Cijeruk, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor.

Permohonan eksekusi itu dilakukan, setelah Suhendro sebagai pemilik lahan garapan yang sah di Desa Cijeruk tersebut, menang dalam persidangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong nomor 432/Pdt.G/2021/PN.Cbi, yang diputus dan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum.

Jajang Purkon menjelaskan, adapun yang menjadi dasar aduan ini serta kronologisnya, bahwa kliennya Suhendro adalah penggarap yang sah atas obyek tanah berlokasi di Blok Cimenteng, Desa Cijeruk, Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas+52.792 M2.

Namun lanjutnya, sekitar bulan Februari 2021, pihak Jimmy Lianto dan kawan-kawan mengaku sebagai pembeli dan pemilik tanah tersebut, kemudian membangun villa tanpa izin di atas obyek tanah milik Suhendro.

Atas perbuatan pihak Jimmy Lianto dan kawan-kawan, kata Jajang, maka pada tanggal 21 Desember 2021, pihak Suhendro melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Cibinong.

 “Dan telah putus pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2022, bahwa gugatan kami menang,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat menunggu anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang akan melakukan penertiban terhadap bangunan villa tidak berizin milik Jimmy Lianto di Kampung Pasir Pogor Blok Cimenteng, Desa Cijeruk, Rabu (27/12).

Adapun amar putusan sidang berbunyi, lanjutnya, ke satu mengadili dalam provisi, menolak tuntutan provisi penggugat secara keseluruhan. Dan ke dua dalam eksepsi menyatakan, seluruh eksepsi tergugat, eksepsi turut tergugat 1 sampai dengan tergugat IX, eksepsi turut tergugat X dan turut tergugat XI tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, PN Cibinong mengabulkan gugatan penggugat sebagai berikut, yakni menyatakan perbuatan tergugat yang telah mengoper alih tanah garapan milik penggugat tanpa hak, maka over alih tanah garapan yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor Blok Cimenteng, Desa Cijeruk, Cijeruk, Kabupaten Bogor dari tergugat kepada turut tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan dengan luas+19.950 M2 tertanggal 26 Agustus 2020. Dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan dengan luas+13.316 M2 tertanggal 01 September 2020 adalah perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada penggugat sebagai bentuk ganti rugi sejumlah Rp.69.225.000,00. Putusan PN Cibinong juga menyatakan ke dua surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan atas nama tergugat kepada turut tergugat I sampai IX adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” papar Jajang.

Jajang pun menegaskan, dalan putusan persidangan juga menyatakan surat keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain sepanjang mengenai tanah aquo yang terbit untuk dan atas nama tergugat kepada turut tergugat I sampai IX adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Jajang menerangkan, Sertipikat Hak Milik Nomor:623/Cijeruk tertanggal 1 Februari 2021 dengan Surat Ukur Nomor:257/Cijeruk/2021, tertanggal 20Januari 2021 atas nama Jimmy Lianto (Turut Tergugat I), Lim Hartanto (Turut Tergugat II), Ong Pinardi Citra (Turut Tergugat III), Benny Hanjaya Mardjuki (Turut Tergugat IV), Ong Te Hai (Turut Tergugat V), Suardi Asmin (Turut Tergugat VI), Supardy Hioe (Turut Tergugat VII), Adenan Aminan (Turut Tergugat VIII) dan Freddy Gozali (Turut Tergugat IX) dengan luas 12.150 M2.

PN Cibinong juga memutuskan Sertipikat Hak Milik Nomor:624/Cijeruk tertanggal 1 Februari 2021 dengan Surat Ukur Nomor:258/Cijeruk/2021, tertanggal 20 Januari 2021 dengan luas lahan dengan 19.950 M2 atasnama turut tergugat 1 sampai IX. Dan memerintahkan tergugat,turut tergugat I sampai XI untuk tunduk serta patuh terhadap isi putusan ini.

 “Para tergugat juga dihukum membayar uang paksa dan biaya perkara. Menolak juga gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” imbuhnya.

Jajang menambahkan, perlu diketahui atas objek tanah tersebut telah diberikan ijin oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, melalui Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 90/PTP-II/32.01/400/2021, tanggal 18 Juni 2021 untuk menggunakan objek tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman kepada perusaahan milik kliennya, Suhendro yang notabene  sebagai Direktur Utama, sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas dengan status tanah milik pribadinya.

“Berdasarkan berita acara persetujuan warga Desa Cijeruk, tertanggal 15 Februari 2012 dan mengetahui Kepala Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atas obyek tanah tersebut, klien kami Suhendro telah mendapatkan izin dari warga sekitar lingkungan untuk dibuat rumah kebun,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles