26.8 C
Bogor
Monday, May 20, 2024

Buy now

spot_img

Penggarap Lereng Gunung Salak Akan Minta Bantuan Dewan

Cijeruk | Jurnal Bogor

Perjuangan para penggarap di Lereng Gunung Salak, Desa Cijeruk, Cijeruk, Kabupaten Bogor dalam mencari keadilan setelah lahan garapannya di pasang plang oleh PT BSS terus dilakukan. Usai meminta  pendampingan advokasi dan perlindungan hukum, penggarap pun akan menyurati wakil rakyat Kabupaten Bogor untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Indra Surkana, penggarap di lahan garapan Gunung Salak mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah dengan semua penggarap, pihaknya akan meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, dalam hal ini Komisi A yang membidangi pertanahan.

“Kami sepakat akan datang dan memberikan surat kepada dewan untuk memfasilitasi menyelesaikan sengketa lahan antara penggarap dan PT BSS,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi di Cibadak, Cijeruk, Rabu (28/12).

Menurutnya, permasalahan di lahan garapan Gunung Salak yang berawal dari pemasangan plang tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu dari pihak PT BSS kepada para penggarap, tentunya sangat merugikan. Terlebih, lahan garapan tersebut sudah dimanfaatkan penggarap selama puluhan tahun.

“Kalau tidak kepada wakil rakyat, kami semua harus meminta bantuan siapa lagi. Makanya dalam waktu dekat ini kami akan datang ke gedung parlemen di Komplek Tegar Beriman itu,” papar Indra.

Indra pun berharap, setelah penggarap datang ke gedung dewan dan menyampaikan keluh kesahnya,  lantaran lahan yang selama ini sebagai tempat mengais rezekinya di pasang plang, langsung ditindaklanjuti pada anggota DPRD terutama komisi terkait.

 “Harapan kami juga Ketua DPRD ikut membantu dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Dan tentunya baik legislatif maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, lebih membela kami sebagai warga nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Indra menyatakan, upaya yang akan dilakukan para penggarap di lahan eks PTPN XI, dengan menunjuk pendampingan advokasi serta meminta perlindungan hukum dan akan mengusut dugaan adanya mafia tanah.

 “Saya dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut sedang melakukan koordinasi dulu,” akunya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/12).

Indra menilai, pemasangan plang PT BSS sangat tidak etis dan menunjukan ketidak profesionalan pihak perusahaan. Karena, tidak ada sosialisasi atau musyawarah terlebih dulu dengan para penggarap.

 “Apa salahnya para penggarap diundang dan diberikan penjelasan secara musyawarah. Jangan mentang-mentang perusahaan,  seenaknya saja menugaskan perorangan untuk mengintimidasi warga,” ucapnya.

Indra mengaku, secara lisan pihaknya sudah bertemu dengan pemerintah Kecamatan Cijeruk dan menyampaikan keresahan penggarap akibat pemasangan plang yang dijaga oleh sekelompok orang.

Adanya pemasangan plang yang dilakukan sekelompok orang suruhan PT BSS, lanjutnya, menyebabkan warga yang selama ini menggarap lahan itu sebagai mata pencahariannya ketakutan dan menangis. 

 “Pada prinsipnya kita akan lawan, kalau pihak perusahaan tidak memperlakukan kami sebagai manusia,” tegas Indra.

Sementara, pihak PT BSS mengklaim pemasangan plang di atas lahan yang digarap warga yang berada di kaki Gunung Salak, sudah sesuai aturan. Pasalnya, PT BSS merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6.

“Sertifikat HGB  Nomor 6 memang milik PT BSS dengan areal seluas seluas 393.242 meter persegi. Sertifikat Hak Guna Bangunan itu dikeluarkan instansi berwenang yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Kuasa PT BSS Kasmudi Ahmad, Selasa (27/12), dalam penjelasan tertulisnya kepada Jurnal Bogor terkait berita edisi Senin (26/12) dengan judul “Penggarap Kaki Gunung Salak Resah”.

Kasmudi menegaskan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha itu, secara hukum PT BSS merupakan pemilik sah atas lahan yang digarap warga. Bahkan Kasmudi pun menjelaskan, sebelum pemasangan plang perusahaan telah berkomunikasi dengan para penggarap. “Penggunaan lahan oleh para penggarap itu tanpa seizin perusahaan,” ujar Kasmudi.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles