34.2 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Perjanjian Jaminan Fidusia Dibawa ke Ranah Pidana

Sidang Pidana Fidusia Dilaksanakan Daring, Pengacara LBH Panser Berontak

Bogor | Jurnal Bogor

Sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Bogor disidangkan secara daring, Kamis (15/12). Setelah palu sidang diketuk oleh ketua Majelis Hakim, selanjutnya agenda pengecekan terdakwa dan pemeriksaan legal standing penasehat hukum yang beranggotakan Suhendar, SH.,MM; Basuni Ismail,SH.,MH.; Sagitarius,SH.,MH.; Nurpan,SH.; Sopian Sarip,SH.; Tri Kurniawan,SH.; Syariful Alam,SH.; Irwan Setiawan,SE.,SH dan Yohan Bayu Afiyanto,SH.

Majelis Hakim menanyakan, “Apakah saudara terdakwa sudah siap untuk mengikuti jalannya sidang?, terdakwa Hidayat Saputra menjawab dengan lantang, “Siap yang mulia.”

Sebelum Majelis Hakim memerintakan jaksa membacakan dakwaan, terjadi sedikit keributan. Karena penasehat hukum mempermasalahkan dakwaan Hidayat Saputra belum diberikan kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya.

Suhendar,SH.,MM. sebagai koordinator tim penasehat hukum LBH Panser yang juga Ketua DPD Peradmi Bogor mengajukan keberatan. “Izin yang Mulia, karena setelah perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan dari Kepolisian Resort Bogor Kota, kami menilai jaksa kurang kooperatif dan susah untuk ditemui untuk meminta salinan BAP terdakwa dan saksi-saksi. Kami sudah berusaha menemui JPU Ibu Karyati,SH di Kejaksaan Negeri Bogor, akan tetapi sampai perkara ini disidangkan kami belum menerima salinan BAP terdakwa, saksi-saksi dan juga surat dakwaannya”.

Lantas majelis pun merespons dengan menanyakan kepada JPU, apa benar yang disampaikan penasehat hukum terdakwa? JPU pun menjawab, “Siap majelis, segera akan kami berikan salinan BAP. Dan sebetulnya untuk Surat Dakwaan sudah kami titipkan ke penyidik Reskrim Polresta Bogor yang mulia”. Dan majelis pun memerintahkan kepada JPU untuk segera memberikan surat dakwaan dan BAP saksi-saksi kepada penasehat hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU Karyati,SH. Setelah dakwaan dibacakan, hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, “Apakah penasehat hukum terdakwa keberatan dan akan mengajukan eksepsi?”.

Penasehat hukum menjawab melalui Suhendar,SH,MM., “Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia.” Maka hakim pun memutuskan sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum sidang ditutup, hakim menanyakan, “Apakah penasehat hukum ada yang ingin disampaikan?” Penasehat hukum melalui Sagitarius,SH,MH yang juga Ketua LBH DPP Peradmi menjawab, “Izin Yang Mulia, kami berharap sidang pidana perkara 282 ini dilaksanakan secara offline, karena kami menilai pembuktian materil akan terkendala teknis apabila dilaksanakan secara daring. Dan kami sangat berharap sidang ini akan berjalan seadil-adilnya demi penegakan dan kepastian hukum. Dan hakim pun memutuskan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara offline.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles