28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Menata Kembali Persatuan dan Kesatuan NKRI

Penulis: Dwi Kirana Jang

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini membutuhkan perhatian lebih dari seluruh elemen masyarakat. Semakin maraknya kejadian tindakan kekerasan dan intimidasi serta tindakan mengatasnamakan agama dan kelompok sosial dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku. Tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang tepat dianggap sesuatu yang sah dan boleh dilakukan.  Dalam hal ini, hukum sepatutnya tampil sebagai panglima tertinggi dalam menertibkan dan mencegah terjadinya ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan karena hukum bertujuan untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam Pembukaan UUD 1945, dimana untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia maka disusunlah UUD 1945. Dalam Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, serta Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang sejalan makna kedaulatan rakyat.

Negara perlu hadir dalam menelurkan kebijakan dan program Pemerintah yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat guna mempertahankan kedaulatan bangsa di berbagai bidang seperti ketahanan ekonomi, peningkatan rasa nasionalisme, menjaga keamanan dan ketertiban negara, serta  memperkokoh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dalam proses menuju stabilitas nasional tersebut perlu kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar kondusiftas dalam kehidupan sosial terus terjaga. 

Langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan bangsa perlu turun langsung ke masyarakat agar mengetahui secara langsung kebutuhan masyarakat dan kepentingan bersama serta melakukan optimalisasi sumber daya alam dan manusia untuk mensejahterakan publik sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab atas pilihan masyarakat. 

Sementara masyarakat sebagai bagian dari negara juga perlu ikut aktif dalam upaya menjaga kedaulatan dan kesatuan negara dengan mendukung dan ikut terlibat dalam suksesi program – program Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Berdasarkan hasil analisa dan rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga Bidang Kesatuan Bangsa, hal – hal yang dapat dilakukan dalam mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan terhadap bidang kesatuan bangsa meliputi Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Hak Konstitusional Warga Negara, Internalisasi Etika Kehidupan Berbangsa, Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa berlandaskan Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Interaksi Sosial melalui Gerakan Pembauran Kebangsaan, Gerakan Moderasi Beragama, Gerakan Kewaspadaan Nasional terhadap Berbagai Tantangan di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan, Sinergi TNI dan POLRI dengan Komponen Masyarakat.

Kemudian, Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Lingkup Pendidikan, Masyarakat, dan Pekerjaan, Gerakan Menolak Kampaye Hitam, Politik Identitas, Nasionalisme Sempit, Pragmatisme, Praktik Politik Uang, dan Politisasi SARA dalam Penyelenggaraan Pilkada, Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada; Gerakan Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pilkada, Penanganan Permasalahan WNI Bekas Warga Provinsi Timor Timur dan Pejuang Pro Integrasi Timor Timur.

Sinergitas antara semua elemen bangsa dan negara Indonesia sangat diperlukan untuk menekan bahkan mematikan sel-sel kejahatan yang akan maupun telah bertumbuh, dengan konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan intoleransi yang diprediksi dapat menjadi bom waktu (time bomb) yang berkontribusi dalam tumbuh suburnya radikalisme dan terorisme di Indonesia.

**

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles