Home News Diduga Langgar UU KIP, JPP Akan Turun ke Lokasi Samisade Desa Bitungsari

Diduga Langgar UU KIP, JPP Akan Turun ke Lokasi Samisade Desa Bitungsari

Saleh Nurangga

Ciawi|Jurnal Bogor

Pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Bitungsari, Ciawi, Kabupaten Bogor yang anggarannya dipertanyakan warga, mendapat perhatian dari Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Pajajaran (JPP). Bahkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di bidang kemasyarakatan dan pembangunan itu, akan meninjau ke lokasi pembangunan dua jembatan lingkungan di Desa Bitungsari tersebut.

Ketua LSM JPP, Saleh Nurangga mengatakan, mencuatnya pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Desa Bitungsari, tentunya harus disikapi sejumlah kalangan termasuk lembaga penegak hukum.

 “Makanya kami dari JPP dalam waktu dekat akan turun ke lokasi,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (21/11).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber anggaran dari pemerintah atau negara, harus terbuka ke publik agar masyarakat dapat mengetahui.

Sehingga, lanjut Saleh, apa yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Bitungsari maupun tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan tidak memasang plang papan proyek kegiatan, sudah melanggar UU KIP.

“Kalau pun sekarang plang papan proyek sudah dipasang, tetap saja awalnya sudah ada indikasi pelanggaran dan harus dilakukan pengawasan,” paparnya.

Saleh pun mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan maupun tembok penahan tanah (TPT), harus mengandeng pihak konsultan, mulai konsultan perencanaan hingga pembangunan.

“Ini kan bersumber anggaran dari pemerintah, pastinya tidak sembarangan melaksanakan pembangunan. Untuk itu, setiap kali akan dilaksanakan pembangunan harus melibatkan konsultan,” jelasnya.

Saleh minta agar pihak lembaga hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong atau pun pihak kepolisian, ikut mengawasi jalannya pelaksanaan program Samisade dengan turun ke semua lokasi pembangunan di tiap desa.

“Kejari dan kepolisian jangan diam saja, turun ke desa yang diduga ada pelanggaran saat merealisasikan program Samisade, seperti di Desa Bitungsari,” tugasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Bitung Pesantren RT 02 RW 06, Desa Bitungsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, pertanyakan anggaran pembangunan jembatan penghubung yang ada di wilayahnya. Sebab, di lokasi dua kegiatan pembangunan jembatan yang berasal dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) itu, sama sekali tidak terpasang papan plang proyek.

Gari, warga Kampung Bitung Pesantren mengaku tidak tahu nilai anggaran pembangunan jembatan penghubung yang ada di wilayahnya itu. Karena, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bitungsari tidak memberitahukan kepada warga besaran anggarannya.

“Saya hanya disuruh kerja saja, untuk anggaran sama sekali tidak tahu berapa nilainya,” akunya kepada Jurnal Bogor saat di lokasi pembangunan jembatan penghubung di Kampung Bitung Pesantren RT 02 RW 06, Jumat (18/11).

Gari pun membenarkan, seharusnya di lokasi pembangunan terdapat papan plang nama proyek, sehingga warga bisa mengetahui besaran biaya yang dialokasikan untuk membangun jembatan penghubung ini.

“Walau pun saya tinggal di kampung, tapi saya sering ikut pekerjaan proyek. Jadi sedikit tahu aturan dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai uang negara atau pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Gari, untuk pembangunan jembatan yang memiliki kedalaman 10 meter dengan panjang bentangan 18 meter serta lebar 1,5 meter, tidak didampingi tim teknis atau ahli konstruksi.

“Informasinya tim teknis yang ahli di bidang pembangunan konstruksi jembatan, itu dari Jakarta,” tukasnya.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version