Home News Sistem Hitung Manual BHPRD Dinilai Sarat Korupsi

Sistem Hitung Manual BHPRD Dinilai Sarat Korupsi

Fikri Hudi

Fikri Hudi: Plt Jangan Abai Dalam Masalah Ini

Cibinong | Jurnal Bogor 

Sebanyak 5 kepala desa yang terdampak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 turut hadir dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri Plt Bupati Iwan Setiawan, Kamis(29/09). Selain membahas pandangan fraksi-fraksi terkait perubahan APBD juga sekaligus melantik anggota baru.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Fikri Hudi menyampaikan pandangannya terkait adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan juga dengan tidak adanya pertanggungjawaban dari Plt Bupati yang menandatangani Perbup Nomor 70 tersebut

“Masalah BHPRD (Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini cukup menyita perhatian, karena menyangkut banyak hal terutama program-program yang sudah ditetapkan di dalam APBDes dimana para kepala desa atau Pemerintah Desa di dalam menyusun APBDes itu didasarkan kepada Perbup Nomor 59. Lalu kemudian disampaikan tentang bagi hasil retribusi daerah yang direvisi dalam Perbup Nomor 70 yang baru keluar dipertengahan tahun anggaran,” ujar Fikri Hudi kepada Jurnal Bogor di ruangan Fraksi PKS, Kamis (29/09).

Menurutnya, permasalah ini sangat fatal dan harus diberikan solusinya, apalagi kesalahan itu sudah diakui juga oleh Pemerintah Daerah atau Bappenda. Dia meminta jangan hanya minta maaf, dan harus ada solusi yang dipertanyakan kepada Plt Bupati.

Diakuinya, begitu keepala desa sudah audiensi di DPRD Kabupaten Bogor dan sebetulnya pimpinan DPRD pun juga mengundang Plt Bupati untuk dapat ikut hadir dalam kesempatan itu, tapi tidak bisa hadir.

“Kami meminta agar Plt Bupati Jangan bersikap abai terhadap masalah BHPRD ini, itu pesan saya. Berikan tanggapan dan solusi karena ini moment dan  kesempatannya disaat kita lagi bahas APBD,” paparnya.

Apa penanggulangannya dalam pembahasan ini, kata dia harusnya sebagai pimpinan daerah memberikan arahan, memberikan solusi atau sikap sebagaimana seorang pemimpin daerah. Tapi saat ini seperti enggak peduli hingga belum mendengar penjelasan dan penjabaran dari Plt Bupati. 

Oleh karena itulah, pandangan fraksi PKS meminta agar kepala daerah memberi perhatian terhadap masalah ini, apalagi  sudah ada kepala desa yang mengatakan ingin menghentikan kegiatan pelayanan, karena BHPRD itu menyangkut honor gaji lembaga desa, biaya rutin, dan ATK (alat tulis kantor). 

“Jika dalam persoalan BHPRD ini tidak diperhatikan oleh Plt Bupati, ke depan bukan tidak mungkin Fraksi PKS mempertimbangkan untuk mendorong menggunakan hak bertanya atau hak angket kepada Plt Bupati sebagai pimpinan daerah mengenai Perbup Nomor 70,” paparnya.

“Yang saya heran Bappenda dalam penghitungan BHPRD masih menggunakan sistem manual, yang sebetulnya harus lebih baik lagi apalagi ini menyangkut pendapatan daerah, menyangkut uang ini hal yang sangat krusial, harusnya kesalahan semacam begini tidak boleh terjadi,” ucap Fikri seraya menyayangkan.

Dia menjelaskan, sebelum sampai ke Plt Bupati itu ada sistem evaluasi dan monitoring, mulai di tingkat dinas kemudian di tingkat para assisten daerah sampai di tingkat sekertaris daerah (sekda) dan terakhir ditanda tangani oleh Plt. Nah kinerja mereka-mereka inilah kata dia, yang harusnya dipertanyakan, dengan terjadinya kesalahan hitung ini, ditambah sistem yang dipakai masih manual.

“Ini pertama terjadi di Kabupaten Bogor, walaupun yang berdampak hanya 29 desa dari 416 desa. Apalagi ada penyataan inspektorat tidak memeriksa soal BHPRD ini selama 2 tahun kebelakang, sistem manual yang di pakai Bappenda dan tidak dilakukannya pemeriksaan oleh inspektorat itu sarat terjadinya korupsi dalam pajak,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Bojong Kulur Firman Riansyah yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan rasa kecewanya terhadap Plt Bupati yang hanya memberikan sambutan tanpa memberikan tanggapan apapun terkait persoalan BHPRD ini.

“Memang tidak ada agenda khusus untuk pembahasan BHPRD, kami pun diundang via WA untuk dipersilakan ikut dalam rapat paripurna ini. Namun yang kami harapkan bisa berbincang langsung terkait Perbup 70 yang dikeluarkan oleh Plt Bupati, jadi percuma juga hadir di rapat paripurna,” ujarnya dengan nada kecewa.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version