Home News Tak Bisa Bayar Pajak BPHTB, Warga Sukamulya Minta Penjelasan Bappenda 

Tak Bisa Bayar Pajak BPHTB, Warga Sukamulya Minta Penjelasan Bappenda 

ilustrasi/net

Sukamakmur | Jurnal Bogor 

Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diblokir oleh Bapendda Kabupaten Bogor hingga mengakibatkan warga tidak bisa melakukan transaksi administrasi pembayaran pajak atau untuk balik nama surat menyurat.

Hal tersebut dirasakan M (35) warga Desa Sukamulya yang mengaku tidak bisa melakukan transaksi administrasi saat ingin balik surat menyurat dan harus bayar BPHTB. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena statusnya diblokir.

“Saat saya ingin membayar BPHTB ke Bappenda Kabupaten Bogor ternyata tidak bisa karena statusnya untuk Desa Sukamulya diblokir,” jelas M kepada Jurnal Bogor, Senin (19/9).

Dia jugamerasa heran, karena dengan membayar BPHTB otomatis akan menambah pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi ini malah tidak bisa dilakukan.

“Akhirnya saya bertanya ke Kantor Desa, dan ternyata desa pun baru mengetahui hal itu setelah dikroscek ternyata memang bukan hanya saya yang tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, tapi se – Desa Sukamulya tidak bisa dilakukan,” paparnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukamulya Komar menjelaskan jika pemblokiran sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir ini, dimana untuk Kecamatan Sukamakmur ada 2 desa yang diblokir tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, yakni Desa Sukamulya dan Sukaharja.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan pembukaan blokiran ke Bappenda Kabupaten Bogor, dan saat itu juga saya berkonsultasi kepada Camat Sukamakmur akan hal pemblokiran ini, sama pak camat disuruh bersurat kesana, nanti juga Kecamatan akan ikut bersurat kesana agar blokirannya bisa dibuka,” jelas Komar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penyebab diblokirnya sendiri dirinya belum mengetahui apa penyebabnya, sampai saat ini pun belum ada penjelasan resmi dari Bappendai.

Terpisah disampaikan Korlap Bappenda Kabupaten Bogor Itang. Sebab tidak mungkin dilakukan pemblokiran terhadap desa yang ingin melakukan pembayaran pajak, mengingat pajak itu adalah pemasukan untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Adapun persoalannya adalah biasanya desa itu bekerja sama dengan notaris untuk melakukan pembayaran pajak, namun ternyata tidak dibayarkan oleh notaris tersebut jadi akun si notaris itu yang kita blokir bukan akun desanya, dan akan kita buka lagi nanti setelah mereka melunasi pembayaran BPHTB,” jelas Itang melalui telepon selular.

Intinya, Bappenda kata dia, tidak pernah memblokir akun desa yang ada, namun akan memblokir akun notaris yang belum melakukan pembayaran transaksi pajak.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version