Leuwiliang | Jurnal Bogor
Seorang pria yang belum diketahui indentitasnya warga Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto membenarkan kejadian yang berada di wilayah hukumnya.
“Di Polsek kan tidak ada PPA-nya, jadi korban sedang dikoordinasikan ke PPA Polres Bogor,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Saat ini, pelaku yang sudah berada di Polsek Leuwiliang sedang dilakukan pemeriksaan.
“Untuk kronologisnya masih pendalaman, tadi pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana bahwa untuk perkara tersebut terkonfirmasi sudah dilimpahkan ke PPA Polres. “Tapi masih proses pemeriksaan,” tukasnya.
** Andres