25.6 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

TKSK Dampingi 795 Warga Tlajung Udik Dapat BLT BBM

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Putri mendampingi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia di aula Kantor Desa Tlajung Udik, Rabu (14/9).

Sebanyak 794 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan 2 bulan BLT BBM dan BPNT selama 1 Bulan. Masing-masing KPM mendapatkan Rp 500 ribu, untuk BLT BBM Rp 300 ribu selama 2 bulan, September dan Oktober, dan BPNT sebesar Rp200 ribu untuk September.

Ketua TKSK Gunung Putri Andi Apandi menjelaskan, pembagian BLT ini adalah pengalihan dari subsidi BBM untuk warga masyarakat miskin. Di Indonesia acuan warga miskin adalah warga yang masuk ke DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Ketika warga masyarakat yang ingin masuk ke DTKS itu datang ke desa dan minta dimasukin ke aplikasi sige engine kemudian aplikasi tersebut akan langsung terhubung dengan website Kementerian Sosial. Jadi selama tidak masuk ke data DTKS berarti warga itu dianggap mampu, kemudian ketika warga sudah masuk DTKS itu maka warga tersebut sudah berhak mendapatkan beberapa bantuan sosial diantaranya BPNT, KIS PBI dan juga KIP seperti itu,” papar Apandi kepada Jurnal Bogor, Kamis (15/09/22).

Menurutnya, dengan adanya pembagian ini mudah mudahan tepat sasaran sesuai barometernya yang masuk DTKS. Untuk di Kecamatan Gunung Putri ini sekitar 7000 lebih KPM dan penyaluran ini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, dan untuk saat ini BBM itu subsidinya terbagi 4 bulan dengan per bulannya Rp150 ribu.

“Saat ini yang dibagikan hanya dua bulan yaitu September dan Oktober, dan sekaligus pembagian BPNT yang biasanya via Himbara Mandiri Kabupaten Bogor, sekarang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, saya berharap pembagian ini tepat sasaran,” harapnya.

Kalau ada bahasa yang dapatnya itu dia-dia lagi, katadia, itu karena kebijakan pemerintah, yang mendapatkan bantuan yang masuk ke DTKS, selama tidak masuk ke DTKS tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial.

“Jadi, data yang ada di DTKS itu memang data warga miskin yang mendapatkan bantuan, dan itu tidak bisa diubah sembarangan, kecuali bantuan untuk korban bencana alam, baru datanya bisa berubah-ubah,” jelasnya.

Dia meminta kepada operator desa, mengingat semua data bermuara di desa dan ketika seorang diketahui oleh RT dan RW keluarga mampu, maka dengan sendirinya silakan dibuka aplikasinya.

“Ada aplikasi usul sanggah, dan aplikasi usul sanggah itu ketika memang warga itu layak silakan dikonfirmasi ke desa, maka akan ada usul sanggah seperti itu, sekarang muaranya di desa tinggal pandai-pandai aparatur desa sepeti RT maupun RW komunikasi dengan operator desa,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles