29.4 C
Bogor
Tuesday, May 7, 2024

Buy now

spot_img

Komisi 1 Minta Usulan Inisiatif Soal Kavling Kebun Dikeluarkan

Cibinong | Jurnal Bogor 

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk mengeluarkan atau drop inisiatif usulan Komisi 1 dari Propemperda tahun 2022.

Pengajuan itu untuk menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bogor pada 12 September 2022 membahas jadwal kegiatan DPRD, dan memperhatikan kesepakatan rapat internal Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor.

Selain itu juga untuk pendalaman dan penyempurnaan judul dan materi Raperda untuk selanjutkan diusulkan di Propemperda tahun 2023, yang ditandatangani oleh Usep Supratman sebagai Ketua Komisi 1 dan Beben Suhendar sebagai Sekretaris Komisi 1.

Ketua Komisi 1 Usep Supratman mengatakan alasannya memohon dikeluarkan usulan Komisi 1 soal Kavling Kebun karena beberapa hal.

“Pertama, kita masih menunggu perbaikan naskah akademik dan penyelarasan dengan dinas, yang kedua kita masih juga menyesuaikan RTRW yang juga masih belum selesai masuk di Raperda,” jelas Usep kepada Jurnal Bogor melalui WhatsApp, Kamis (15/9).

Sebelumnya, kavling kebun di wilayah timur Kabupaten Bogor marak dan kerap menimbulkan persoalan, baik sudah mulai tumbuhnya bangunan permanen tanpa IMB dan persoalan lahan yang juga ikut menghantui.

Usep sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sebagai pengusaha selalu siap untuk mengikuti alur atau regulasi jika memang ada aturan yang dimiliki oleh Pemda Bogor terkait usaha kavling kebun ini.

“Cuma kan Pemda gak ada aturannya, kita siap kok untuk menempuh perizianan itu, betul kesalahan kami sebagai pengusaha, tapi jika sudah berjalan seperti ini pemerintah harus mengambil sikap untuk membuat aturan,” cetusnya.

Terpisah disampaikan pemerhati Tataruang dan Infrastruktur Heri.KH, keberadaan kavling kebun ini disebutnya cuma akal-akalan pengusaha untuk menghindari izin pembuatan IMB. Pasalnya jika mereka memang punya niat untuk mengukuti aturan yang ada, tentu tidak akan membuat usaha kavling kebun.

“Ini sudah tau tidak ada aturannya masih juga dipasarkan, dan cantiknya lagi Pemda cuma nonton dan tidak ada tindakan pemberhentian dengan alasan kemanusiaan, memang saat ini sudah menjamur nah disaat baru merintis pada kemana aja,” cetusnya heran.

Dia meminta jangan membodoh-bodohi masyarakat awam dengan regulasi dan para pengusaha melakukan penjualan kepada konsumen dilapis dengan kebohongan. “Ada yang bilang izin lengkap, bisa buat sertifikat, bisa dibangun rumah permanen. Itu cara mereka memasarkan kepada konsumen, padahal cuma punya izin lingkungan, dan saat diurus untuk membuat sertifikat mentok di BPN, jikapun ada sertifikat yang timbul itu perlu dipertanyakan legalitanya,” pungkas Heri.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles