Home News BPN Diadukan ke Kementerian ATR dan Ombudsman

BPN Diadukan ke Kementerian ATR dan Ombudsman

JURNAL INSPIRASI – Polemik mengenai pertanahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, perkara itu menimpa ahli waris Jon Sudijono yang memiliki satu hamparan lahan di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, dan wilayah Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Diketahui, lahan tersebut berada di eks lokasi penambangan pasir PT. Rejeki Kurnia Alam, dengan luas lahan sekitar 69.761 meterpersegi yang dibeli dari masyarakat sejak tahun 1994 sampai tahun 2010. Kemudian, bidang tanah tersebut dikuasai oleh salah satu developer perumahan.

Kuasa hukum keluarga Jon Sudijono mengadukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke Kementerian Agraria dan Badan Pertahanan Nasional terkait perihal tersebut sejak 5 Agustus 2022. Namun, hingga kini belum ada jawaban.

Selain melaporkan ke Kementerian Agraria dan Badan Pertahanan Nasional, keluarga Jon Sudijono juga mengadukan BPN ke Ombudsman.

Kuasa Hukum kelurga Jon Sudijono, Maha Katy menyebut bahwa pengaduan itu berawal ketika pihaknya mengirimkan surat keputusan Hak Atas Tanah eks lokasi penambangan PT. Rezeki Karunia Alam tertanggal 17 Januari 2022 dengan nomor 028/MK&A/I/2022 ke BPN Kabupaten Bogor.
Namun, surat dengan nomor 028/MK&A/I/ tidak ada tanggapan dari BPN.

“Maka tanggal 16 maret 2022 kami kembali menyurati pihak Kepala Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor sesuai surat nomor 036/MK&A/III/2022 perihal permohonon tindak lanjut surat nomor 028/MK&A/I/2022,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pert di Rumah Makan Manjabal, Jalan R3, Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogo, Senin (22/8).

Namun, kata dia, BPN tidak juga merespon surat tersebut dan pada tanggal 1 April 2022. Kemudian, pihaknya mengirimkan teguran dan somasi terhadap Kepala Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor sebagaimana surat dengan nomor 041/MK&A/IV/2022 perihal teguran dan somasi. Tetapi, lagi-lagi tak mendapat respon.

“Bahkan kami telah berkali-kali mendatangi secara langsung ke BPN, akan tetapi kami tidak mendapat jawaban yang jelas atas permohonan klien kami tersebut sehingga sampai saat ini klien kami menunggu 7 bulan lamanya dan tidak ada kepastian hukum,” ucap Maga Katy.

Menurut dia, awalnya kasus ini bermodus penipuan, yang bermula dari adanya seseorang yang akan membeli lahan milik Jon Sudijono. Saat itu pihak pembeli memberikan uang Rp1 miliar sebagai DP (tanda jadi), namun tidak ada pembayaran lagi. Bahkan yang terjadi, pihak pembeli itu telah membangun perumahan yang saat ini sudah dibangun sekitar 200 unit perumahan dan sudah diperjual belikan unit perumahannya.

Saat itu kasusnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena ini jual beli maka laporan ke pengadilan perdata. Hasil keputusan pengadilan uang Rp 1 miliar ini dinyatakan hangus karena tidak ditepatinya janji untuk jual beli lahan tersebut.

“Kami berharap ada lembaga yang mengawasi dan memperhatikan kinerja BPN Kabupaten Bogor. Bahkan kasus pelayanan buruk dari BPN Kabupaten Bogor ini sudah dilaporkan ke pihak Ombudsman RI, dan saat ini masih menunggu proses penanganannya,” tutupnya.

Maha Katy juga mengatakan, kasus itu sudah diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor : 180/Pdt.G/2017/PN.Gbi. Bahwa pada saat ini proses peradilan sudah selesai dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami dinyatakan menang sekaligus sebagai pemilik yang sah terhadap bidang ranah aquo sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI no. 2639 K/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor : 180/Pdt.G/2017/PN.CBI tanggal 6 Juni 2018,” ucap Maha Katy.

Lanjut Maha Katy, dengan adanya keputusan pengadilan itu, diajukanlah permohonan surat keputusan hak atas tanah eks lokasi penambangan kepada kantor pertanahan kabupaten Bogor sesuai surat nomor : 08/MK&A/I/2022 perihal permohonan surat keputusan hak atas tanah eks lokasi penambangan PT. Rejeki Karunia Alam tertanggal 17 Agustus 2022.

Ia menambahkan, saat ini di lokasi sudah dibangun sekitar 200 unit perumahan. “Kami juga sudah melakukan pemblokiran kepada BPN dan BTN sebagai pihak perbankan kaitan perumahan tersebut, agar tidak menerima nasabah untuk perumahan tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Kantah Bogor 2.

“Karena bukan wilayah saya. Saya tidak mau beri tanggapan sebelum tahu permasalahannya, terimakasih,” tandasnya.** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version