29.3 C
Bogor
Wednesday, November 6, 2024

Buy now

spot_img

Tunggu Surat Pelimpahan DPUPR, Satpol PP Bakal Bongkar Bangli di Irigasi Cikereteg 

Caringin | Jurnal Bogor
Keberadaan bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran Irigasi Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, dipastikan bakal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Kodara mengatakan, adanya Bangli yang berdiri di sepanjang aliran Irigasi Cikereteg, mulai dari jalan masuk Cikereteg hingga melewati pasar, dianggap warga maupun pengguna jalan sebagai biang terjadinya kemacetan di jalur menuju kawasan wisata di Desa Pancawati.

“Setiap kali ada informasi warga yang masuk ke kami apalagi terkait keluhan, pastinya kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/07).

Namun, kata Rama, sebelum melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah (Perda), terlebih dulu akan berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Kami akan cek terlebih dulu, apakah surat pelimpahan dari DPUPR melalui UPT Infrastruktur Pengairan dan Irigasi wilayah 3 Ciawi sudah diterima atau belum. Kalau sudah ada, tentu kami akan lakukan penindakan, yakni penertiban atau pembongkaran,” tegasnya.
Sebagai instansi penegak Perda, lanjutnya, Satpol PP akan melaksanakan aturan yang berlaku.

Fungsi dari pengawasan UPT Infrastruktur Pengairan dan Irigasi yang ada di wilayah juga, seharusnya dilaksanakan secara maksimal apabila ditemukan bangunan yang berdiri melanggar aturan.

Rama menjelaskan, pentingnya pelaksanaan pengawasan yang ketat, bertujuan agar meminimalisir hingga mencegah adanya bangunan berdiri dengan melabrak aturan, terutama garis sempadan sungai (GSS).

“Fungsi pengawasan di wilayah oleh UPT teknis harus maksimal. Kalau sudah ditegur seusai aturan tapi pemilik bangunan masih membandel, tinggal pelimpahan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, staf pengawas UPT Infrastruktur Pengairan dan Irigasi wilayah 3 Ciawi, Dedi Junaedi mengaku, pihaknya sudah berupaya agar saluran irigasi tersebut bebas dari Bangli. Bahkan, saat ini untuk tindaklanjutnya  sudah menjadi kewenangan dinas.

Selain itu, Dedi pun menjelaskan, keberadaan Bangli yang berdiri di atas saluran Daerah Irigasi (DI) Palayangan di wilayah Cikereteg tersebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban.

“Dulu sudah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, bangunan di atas saluran Irigasi Cikereteg dibongkar semua. Makanya, untuk melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan, bukan lagi tanggungjawab UPT, karena sudah menjadi kewenangan dinas,” tukasnya.

Pantauan disepanjang Jalan Cikereteg-Ciderum, puluhan Bangli yang dibangun warga dan disewakan kepada pedagang itu, hampir menutup seluruh ruang saluran Irigasi Cikereteg.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Latest Articles