24.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Lepas PPLH Line, DLH Kabupaten Bogor Bongkar Tungku Pembakaran Limbah Ilegal di Gunung Putri 

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga membongkar tungku pembakaran limbah milik PT. Pop Can yang terletak di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor , Senin (04/07/22).

Uli Sinaga

“Hari ini melakukan pelepasan PPLH line di area tungku bakar sampah, tujuannya untuk agar dari pihak perusahaan bisa membongkar tungku bakarnya,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Rabu (06/07/22).

Menurut Uli, alasannya membongkar tungku pembakaran limbah tersebut agar perusahaan tidak melakukan pembakaran. Hal tersebut didasari Undang-undang Nomor 18 tahun 2008. 

“Hal yang sampaikan, mereka melakukan pembakaran limbah B3, yang saya khawatirkan bila tidak dibongkar maka akan melakukan pembakaran lagi, jadi lebih baik untuk kedepannya tidak dioperasikan lagi tungku bakar sampahnya,” tuturnya. 

Adapun sanksi lainnya yang diberikan DLH Kabupaten Bogor adalah tuntutan perbaikan dan melengkapi izin pengelolaan limbah itu sendiri. 

“Kalo yang namanya izin produksi dan izin lingkungan hidup itu beda, kalau izinnya yang kemarin mengenai pencemaran bahwa pabrik tersebut buang emisi ke udara, ini kan kita sudah hentikan dia nggak buang, kalau untuk produksi mereka izinnya bukan dari kami bukan dari DLH,” ujarnya. 

Terkait dengan UPL-nya, lanjut Uli, perusahaan masih melakukan proses perbaikan. “Selama proses itu pabrik masih boleh produksi, kalau terkait pelaporan pabrik tersebut harus memiliki dokumen lingkungan, perusahaan pun dikenakan denda administrasi sesuai dengan PP 22 tahun 2021, yang mana dalam PP ini belum ada turunannya sehingga kita tidak bisa aplikasikan,” paparnya. 

Menurut Uli, jika didapati perusahaan kembali melakukan pembakaran, DLH akan memberikan sanksi lain, yaitu sanksi ketidaktaatan perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup. 

“Sesuai PP 22 2021 kita punya sanksi administrasi dari mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin, jadi karena Pop Can belum memiliki dokumen lingkungan, maka nanti akan kita kenakan paksaan pemerintah, jadi aturan tertulis paksaan pemerintah itu denda administrasi, pembekuan izin dan pencabutan izin,” singkatnya. 

Di lokasi yang sama, PPIC Gudang PT Pop Can, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengikuti penuh aturan dari pemerintah. 

“Dari perusahaan juga kalau memang ada undang-undang seperti itu kurang update, jadi kita dari perusahaan juga inginnya kalau ada peraturan baru atau aturan baru bisa diberitahukan ke kitanya gitu, karena kan peraturan bisa berubah-ubah berkembang sesuai dengan zaman,” katanya. 

Sutrisno pun menegaskan, perusahaan akan langsung membongkar tungku pembakaran limbah usai PPLH line dilepas. 

“Dengan dibongkarnya tungku pembakaran ini, kedepannya limbah atau sampah dari perusahaan akan diambil oleh orang yang berizin yang punya sertifikat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai peraturannya,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles