27.7 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Program Samisade Dianggap Hanya Timbulkan Masalah 



Cisarua | Jurnal Bogor
Meski baru satu kali digulirkan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang merupakan bantuan keuangan secara langsung ke semua desa di 40 kecamatan, sudah mulai menuai kritikan. Samisade yang merupakan program politik Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2019-2024 itu, dianggap hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan harus ditiadakan.

Pendamping desa tingkat Kecamatan Cisarua, Iman Sukarya menilai, bantuan keuangan sebesar satu miliar setiap desa yang digagas Ade Yasin dan Iwan Setiawan itu, sebaiknya tidak dilanjutkan lagi di tahun 2022 ini.

Alasannya, kata Iman, karena hanya menambah persoalan di setiap desa, seperti ambruknya tembok penahan tanah (TPT) yang dibangun dari program Samisade tahun 2021 di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi dan pembangunan TPT di Desa Galuga.

“Sekarang kan jadi masalah ketika belum apa-apa saja, TPT yang baru selesai dibangun dari anggaran Samisade, sudah kembali ambruk. Termasuk pembangunan TPT di Kampung Sinar Harapan RT 06 RW 04, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang yang kondisinya sama,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (28/06).

Terjadinya permasalahan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari program Samisade, lanjutnya, akibat kurangnya pengawasan dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran hingga pendampingan teknis kontruksi,  membuat proyek yang menjadi unggulan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan Iwan Setiawan itu, diduga hanya dijadikan ajang mencari keuntungan semata oleh oknum perangkat desa.

“Kalau pun tidak mau dihapus, silahkan saja program Samisade untuk tahun 2022 dilanjutkan. Tetapi dengan syarat, mekanisme dan pelaksanaannya dirubah, serta dibarengi dengan keluarnya payung hukum jelas. Jangan sampai setiap kali program Samisade turun, menimbulkan opini buruk atau negatif dari masyarakat,” jelas Iman.

Agar tidak bertabrakan dengan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, alangkah baiknya program Samisade ditenderkan melalui lelang tingkat kecamatan dengan melibatkan kepala desa (Kades) serta dinas teknis sebagai PPK.

Iman menjelaskan, sesuai yang tertuang didalam Perpres itu, nilai anggaran di atas Rp200 juta yang bersumber dana dari pemerintah, untuk pelaksanaan penyerapan anggarannya harus dilakukan tender atau lelang terlebih dulu.

“Bantuan Samisade setiap desa itu kan lebih dari 200 juta, jadi harus dilelangkan. Dengan seperti itu, selain memberikan peluang kepada pengusaha lokal, juga hasil pengerjaan bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak ketiga selalu pelaksana proyek Samisade di desa tersebut,” imbuhnya.

Iman pun menyingung, ambruknya pembangunan TPT di Desa Bendungan, lebih dikarenakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk pemerintah desa (Pemdes), tidak memahami kajian kontruksi. Alhasil, kualitas pembangunan tidak maksimal.

Disisi lain, kata Iman, pengerjaan Samisade tahun 2021 ada indikasi dikerjakan pihak ketiga oleh TPK tanpa melakukan lelang secara resmi, sehingga kuantitas anggaran berkurang yang berujung terhadap terjadinya pengurangan kualitas pembangunan.

“Tanpa melalui proses lelang pun banyak proyek Samisade yang dikerjakan pihak ketiga. Kalau seperti itu, jelas anggaran yang tersedia berkurang, belum lagi dipotong komitmen fee, PPN dan PPH. Parahnya lagi ada biaya operasional sebesar 5  persen dari nilai anggaran serta keuntungan pihak pemborong, terakhir TPK dan pemdes,” bebernya.

Indikasi dugaan sistem ijon antara oknum perangkat desa dengan calon pemborong sebelum program Samisade diterima juga sudah mulai terdengar, Iman menegaskan, hal seperti itu terjadi biasanya atas dasar kepercayaan secara lisan.

“Jangan sampai ujungnya para kepala desa berurusan dengan hukum, lantaran penyerapan pelaksana program Samisade tidak sesuai.  gara-gara program Samisade. Sekali lagi saya tegaskan, kalau memang menganggap program ini unggulan, coba dalam peningkatan aspek infrastruktur desa nya harus benar-benar diperhatikan, baik secara teknis, mekanisme dan landasan hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, akan tetap melanjutkan program Samisade di tahun 2022, karena dianggap program politik unggulan. Dan saat ini, berbagai kekurangan pada tahun 2021, sedang dilengkapi baik dari aturan teknis maupun landasan hukumnya.

Pernyataan Plt Bupati Bogor yang akan tetap melanjutkan program Samisade di tahun 2022 ini, seakan tidak mendapat dukungan dari jajaran pemerintahannya.

Seperti diutarakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciawi, Mochamad Sobar Mansoer. Ia menilai Program Samisade terkesan dipaksakan. Sebab, pengguna anggaran mulai dari Kades hingga TPK tidak pernah dibekali Juklak dan Juknis secara terukur dalam pengerjaannya.

“Terkesan penyaluran dana Samisade tahun 2021 dipaksakan, akhirnya banyak terjadi persoalan di lapangan pada saat pengerjaannya,” ujar Sekcam.

Bahkan, yang membuat Sekcam Ciawi kesal, adanya pemotongan dana operasional kecamatan yang setiap tahunnya diterima sebesar 4 miliar untuk kegiatan maupun gaji pegawai, setelah adanya program politik tersebut.

“Jadi dana operasional kecamatan dipotong 500 juta untuk mendukung program Samisade. Makanya, kami di kecamatan pusing dengan pemotongan uang operasional kegiatan yang sudah direncakan itu,” aku Sobar.

** Dede Suhendar  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles