Home Potret Desa Desa Kalong Liud Finalisasi Program Ketahanan Pangan

Desa Kalong Liud Finalisasi Program Ketahanan Pangan

Nanggung | Jurnal Bogor

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Desa Kalong Liud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor membahas finalisasi rencana program ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Desa Kalong Liud Jani Nurjaman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya sebagai bagian dari diversifikasi pemenuhan pangan untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah pedesaan.

Sebab, ketersediaan pangan tidak hanya diukur dengan ketersediaan beras, tapi juga dengan sumber pangan lainnya.

Sumber lain itu seperti budidaya ikan, domba, ayam petelur, ayam kampung, dan pertanian sayur-mayur dengan metode hydroponix dan monoponix, yang  nantinya bantuan ketahanan pangan tersebut tersebar di 11 RW dan 46 RT sesuai dengan potensi dan pemanfaatan dari masing – masing para kelompok atau petani dan peternak itu sendiri.

“Pengembangan budidaya ternak hewani dan petani sayur mayur ini, sangat penting bagi masyarakat, program ini merupakan dalam rangka mencari alternatif-alternatif sumber pangan, dengan sasaran dan penyaluran bantuan nya yakni para kelompok dan petani yang dapat mendorong dan meningkakan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Kalong Liud,”ujar Jani  yang juga Ketua APDESI Kecamatan Nanggung, kepada wartawan kemarin.

Jadi kata dia, program ketahanan pangan ini nantinya bisa mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di setiap  kelompok masyarakat di desa tersebut. Yang mana dimanfaatkan oleh masyarakat serta dapat berkelanjutan khususnya di Desa Kalong Liud dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Sistem ketahanan pangan sudah menjadi indikator penting dalam RPJMdes. Salah satu langkah kongkrit penguatan ketahanan pangan adalah penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa sebesar 20 persen,”terangnya.

Kendati demikian, kata Jani, menegaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Tujuan untuk pemanfaatan dana desa dalam mendukung program ketahanan pangan yakni upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan nya, agar nantinya bisa mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

“Kebijakan prioritas penggunaan dana desa ini, diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022, yang salah satunya memerintahkan penggunaan dana desa tahun 2022 untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani. Selain itu, program ketahanan pangan juga menjadi prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang RPJMN tahun 2020 – 2024 diselaraskan dengan RPJMdes,” tukasnya.

** Andres

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version