Home Potret Desa Akibat Status Lahan HGU, Puluhan Warga di Cimaraca Minta Relokasi

Akibat Status Lahan HGU, Puluhan Warga di Cimaraca Minta Relokasi

Jasinga l Jurnal Bogor
Puluhan warga Kampung Cimaraca, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi relokasi tempat tinggal.

Pasalnya, lahan yang mereka tempati secara turun-temurun sejak 1950-an kini diklaim sebagai Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wahana Sekar Agro.

Sebanyak 98 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di dua RT kini hidup dalam ketidakpastian hukum terkait status tanah yang mereka huni selama puluhan tahun.

Kepala Desa Curug, Aton, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi lisan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait persoalan ini. Namun hingga kini belum ada solusi konkret.

“Pemkab melalui DPKPP pernah menyampaikan bahwa relokasi hanya dapat dilakukan jika ada bencana alam atau proyek strategis nasional. Padahal, warga hanya menginginkan kepastian tempat tinggal karena ini menyangkut masa depan anak cucu mereka,” ujar Aton, Selasa (17/6/2025).

Menurut Aton, pihak perusahaan pemegang HGU tidak mengizinkan warga membangun atau memperbaiki rumah mereka.

“Perbaikan rumah atau pembangunan baru selalu ditolak karena alasan kepemilikan HGU. Padahal kondisi rumah warga sudah banyak yang rusak dan rawan roboh,” katanya.

Ia menyebutkan, terdapat lahan milik Pemkab Bogor seluas 12 hektare di wilayah Desa Curug yang dapat digunakan untuk program relokasi.

Aton berharap pemerintah mempertimbangkan opsi tersebut demi keselamatan dan kesejahteraan warga.

“Kami sudah melaporkan kondisi ini sejak 2023. Respons awal dari pemerintah cukup baik, tetapi secara prosedural relokasi masih terhambat karena tidak ada status bencana,” jelasnya.

Warga Kampung Cimaraca RW 05 berharap Pemkab dan DPRD turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi mereka.

Mereka mendesak adanya kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. “Kami hanya ingin hidup tenang dan memiliki tempat tinggal yang legal,” tukasnya.

Arip Ekon

Exit mobile version