Home News Cegah Praktik Pungli, Disdik Awasi Ketat PPDB

Cegah Praktik Pungli, Disdik Awasi Ketat PPDB

Ilustrasi

Ciawi | Jurnal Bogor
Rawan terjadinya praktik jual beli bangku sekolah yang mengarah kepada pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, disikapi serius Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Selain melakukan pengawasan yang efektif, sosialisasi kepada para Kepala Sekolah (Kepsek), pengawas dan pembina sekolah mengenai pelaksanaan PPDB sesuai aturan yang berlaku gencar dilakukan.

“Kami pastikan PPDB tahun 2022-2023 berjalan sesuai aturan. Pengawasan dan sosialisasi sudah dilakukan,” ujar Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana kepada wartawan saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (20/06).

Ia mengatakan, dalam aturan surat juknis PPDB tahun ini ada tim dari setiap sekolah untuk melakukan validasi berkas siswa, serta untuk siswa didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan berbasis online. Disamping itu, kata dia lagi, diterapkan sistem zonasi di semua sekolah sehingga masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendaftar.

“Sistem ini berlaku di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor. Tidak ada istilah sekolah favorit, karena kan ada sistem zonasi,” ujar Iqbal.
Sementara, Humas SMA Negeri 1 Megamendung, Asep Saepulloh mengatakan bahwa PPDB tahun ajaran 2022-2023 telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk PPDB tahap 1, tambahnya, semua kuota telah terpenuhi adapun kendala yang dihadapi hanya bersifat non teknis.

“Semua sudah kami persiapkan mulai dari jaringan internet hingga operator. Kendala yang ada sifatnya non teknis, semisal orang tua siswa lupa akun jadi harus bolak-balik ke sekolah,” kata Asep.

Hal senada dilontarkan Humas SMPN 3 Ciawi, Topik yang menegaskan bahwa indikasi terjadinya praktik jual beli bangku sekolah pada PPDB tahun 2022-2023 sangat tipis karena sistem yang diterapkan dan pendaftaran tidak dilakukan kolektif tapi secara mandiri oleh orangtuanya siswa masing-masing ke sekolah yang dituju.

“Saat ini pendaftaran dilakukan langsung orang tua siswa alias secara mandiri jadi tidak ada biaya apapun, bukan secara kolektif. Sistem kolektif atau mandiri oleh orang tua murid sama-sama berpeluang diterima sekolah yang dituju. Akan tetapi, dengan sistem kolektif kami lebih mengetahui jalur sesuai kemampuan maupun prestasi nilai,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip) Ujang Ka’mun, menilai lemahnya pengawasan dalam sistem yang ditetapkan memberikan peluang terjadinya praktik jual beli bangku terutama sekolah – sekolah favorit. Sistem zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua harus mendapatkan pengawasan ketat baik oleh masyarakat maupun Satgas Saber Pungli.

“Hingga saat ini, kami sudah menerima beberapa aduan masyarakat di wilayah Ciawi dan sekitarnya terkait adanya dugaan tersebut. Indikasi itu biasa terjadi setelah proses pengumuman diterima atau tidaknya di sekolah favorit yang dituju,” ungkapnya pada Jumat (17/06).

Lebih lanjut ia menyebutkan, di Ciawi dan sekitarnya terdapat sejumlah sekolah favorit misalnya SMPN 1 Ciawi, SMPN 2 Ciawi, SMPN 1 Caringin, SMAN 1 Ciawi dan SMAN 1 Caringin. Sekolah-sekolah tersebut, kata dia lagi, harus mendapat pengawasan dari Satgas Saber Pungli dan juga masyarakat agar tidak terjadi dugaan praktik jual beli bangku.

“Jika hal itu terjadi, kami akan melakukan pelaporan ke Satgas Saber Pungli. Bagi masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban, jangan takut untuk segera lapor ke instansi terkait,” tukasnya.

**Dede Suhendar 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version