Jonggol | Jurnal Bogor
UPT Pengelolaan Sampah 2 Jonggol melakukan berbagai terobosan agar wilayah Jonggol dan sekitarnya tetap bersih dari tumpukan sampah. Salah satunya dengan mengefektifkan kembali Perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dimana Peraturan Daerah mengatur larangan buang sampah sembarangan ini mulai disosialisasikan lagi.
UPT Sampah Jonggol pun mulai melakukan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di Kampung Bengkok RT 01 RW 09 Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kepala UPT PS 2 Jonggol Heri mengatakan, tujuan pemasangan plang imbauan larangan membuang sampah sembarangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan agar tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan. Jadi plang berisikan Perda itu kita pasang di sekitaran Kp Bengkok RT 01 RW 09,” ucap Heri kepada Jurnal Bogor , Selasa ( 24/05/22).
Heri menambahkan, Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dengan sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp 80.000.000.
“Jadi sebelum larangan ini kita pasang, kita sudah survey. Kita pasang di lokasi yang menjadi tumpukan sampah, ” paparnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat Kecamatan Jonggol dan sekitarnya masih minim untuk membuang sampah pada tempatnya. Namun gerakan dan terobosan tetap dilakukan agar Jonggol tetap dalam keadaan bersih dan dia berharap kesadaran masyarakat Jonggol dalam membuang sampah dapat diiringi dengan pemilahan sampah yang masih bernilai dan bisa ditukarkan ke Bank Sampah.
” Dalam arti sampah itu bisa jadi uang, sesuai dengan moto kita, Bersih-bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah), kita coba baik pegawai maupun staf, setiap hari Selasa wajib membawa sampah untuk tabungan, ” paparnya.
Dia menambahkan selain pemasangan plang, UPT Sampah melakukan gerakan kebersihan bersama setiap hari Jumat. Gerakan ini berupa melakukan pembersihan lokasi penumpukan sampah.
** Nay / Ramses