31.4 C
Bogor
Sunday, April 28, 2024

Buy now

spot_img

Genap Sebulan, Pemukul Karyawan Superindo tak Jua Diproses

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Dua karyawan Superindo asal Gria Bukit Jaya Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang mengalami pemukulan tak kunjung selesai. Pasalnya oknum pengendara yang memukul 2 karyawan tersebut sampai saat ini masih belum jua diproses hukum oleh Polsek Gunung Putri.

Asisten Staf Manajer PT Superindo Cecep menjelaskan, insiden pemukulan tersebut terjadi 1 bulan lalu sekitar Sabtu pagi pada 16 April 2022. Saat itu ketika sedang loading barang, area jalan belakang yang memang sedikit tertutup oleh mobil barang milik Superindo, karena kondisi didalam penuh barang sehingga tidak bisa langsung memundurkan mobil.

“Bertepatan di waktu yang sama ada mobil yang mau lewat, namun si pengendara ini tidak sabaran dan merasa tidak terima karena terhalang mobil Suparindo sehingga terjadilah cekcok mulut dan terjadilah pemukulan pada 2 karyawan kami. Kejadian itu diawali pelemparan batu oleh si pengendara terhadap mobil (Superindo), omongan kasar sama tindakan pemukulan penendangan itu sih,” beber Cecep kepada Jurnal Bogor , Senin ( 23/05/22).

Dari pantauan CCTV , kata dia , sampai saat ini belum ada titik terang memproses pelaku pemukulan itu, akibat pemukulan tersebut 2 karyawan kami mengalami luka , dan karena waktu sudah berlalu selama 1 bulan luka tersebut sudah hilang tak berbekas.

” Untuk membantu pihak kepolisian Polsek Gunung Putri kami turut mencari siapa si pelaku pemukulan sampai tempat usaha si pemukul sempet kita cari juga, dengan tujuan memudahkan pihak kepolisian untuk mempercepat proses pelacakan, dan itu sudah kita sampaikan kepada pihak Polsek Gunung Putri termasuk lokasi usahanya. Namun,  sampai saat ini belum ada konfirmasi lagi kelanjutannya bagaimana ” bebernya.

 “Untuk si pemukul sendiri masih berada di wilayah hukum Polsek Gunung Putri,  terakhir itu kami bantu share lokasi ke Polsek Gunung Putri tempat usahanya si pemukul , berharap bisa mempercepat prosesnya , karena ini ada kerugian nilai materil yang kami alami, yaitu perusakan mobil, pelemparan batu ke mobil hingga pemukulan, dan belum ada konfirmasi lagi dari pihak kepolisian,” pungkasnya. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri  AKP Didin Komarudin, SH juga menjelaskan kejadiannya saat itu berawal saat pihak Superindo sedang menurunkan barang kemudian terduga terlapor ini, melintas lah di daerah Superindo, karena merasa terhalang, dan truk itu memakai setengah badan jalan , lalu marah- marah dan si terlapor meminta cepet segera diminggirkan mobil tersebut.

Namun karena kondisi mobil itu berisi barang dan panjang, hingga membutuhkan waktu yang lumayan lama, namun si terlapor tidak sabar, akhirnya marah – marah, ada sempet dipukul 2 orang, 1 orang security dan 1 orang karyawan Superindo, lalu mereka ada yang melaporkan ke Polseki terkait ada penganiyaan.

“Masih dalam proses pemeriksaan, dan karena disini melalui prosedur hasil visum ya, kita akan melakukan gelar perkara terkait penerapan pasalnya, sesuai hasil dari visumnya. Antara saksi-saksi sudah kita periksa termasuk korban, dan saksi yang di TKP sekitar 4-5 orang ya, dan kita masih menunggu visum, sementara visumnya belum kita ambil,  sebenernya belum kita tanyakan lah ya,” paparnya.

Menurutnya, jika dilihat dari kondisi korban pemukulan itu kata dia masih skala ringan , dan untuk si pelaku pihak polisi sudah mengetahuinya,  dan sudah disambangi ke tempatnya. Berdasarkan plat nomor mobil dari video CCTV yang didapatkan, sementara pihak polisi masih proses penyelidikan dan penyidikan.

Dia juga mengakui dari jangka waktu 1 bulan, sebenarnya hasil visum sudah keluar, tapi pihak Polsek belum menanyakan lagi dengan alas an berbenturan dengan operasi pengamanan (Ketupat), Lebaran dan banyak cuti-cuti, dan dari puskesmas juga banyak yang cuti sehingga belum ada yang bisa dikonfirmasi.

“Pelaku sendiri masih warga  Tlajung, sudah kami ketahui identitasnya , dan selanjutnya kita akan melakukan pemerikasaan, dan kemudian kita akan melakukan gelar perkara dengan Polsek karena ini ada tindak pidana ringan. Sesuai dengan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2021,  dengan kategori tindak pidana ringan, kita akan upayakan dulu mediasi kedua belah pihak, bila mediasi itu tidak menemukan solusi atau jalan buntu, terpaksa ya harus proses hukum, ” pungkasnya.

** Nay / Wisnu 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles