28.6 C
Bogor
Wednesday, May 1, 2024

Buy now

spot_img

Rusak Aset Negara, Pemda Bisa Pidanakan PT BAP

Ciawi | Jurnal Bogor
Pengrusakan aset negara berupa Daerah Irigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya dengan cara ditutup yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa (BAP), vendor ekspedisi prodak air minum merk Aqua di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, disikapi pengamat hukum.

Maman Usman Rasidi, Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Karena, aset negara berupa irigasi dibawah bidang dinas tersebut.

“Emang tidak ada pengawas di dinas terkait. Tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III apa, sampai ada aset nya yang dirusak tapi tidak mengetahui,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/4).

Menurutnya, UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa diterjemahkan untuk melakukan tindakan-tindakan antisipatif maupun represif terhadap pengamanan aset negara.

Selain itu, lanjut Maman, UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak. Bahkan sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.

“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu. Setelah itu, langsung membuat laporan,” papar warga Kecamatan Ciawi tersebut.a

Dijelaskan Maman, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU), maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.

Terhadap perusakan aset negara sambung Maman, terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.

Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Mamang mengungkapkan, didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif.

“Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” imbuhnya.

Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara. Sehingga langkah apapun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud.

“Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata, perbuatan melawan hukum. Jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana maupun perdata,” beber Maman.

Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Tutty Alawiyah mengaku prihatin adanya perusakan aset negara dengan cara melakukan penutupan saluran irigasi DI Cikereteg-Rancamaya oleh PT BAP, vendor ekspedisi pengangkut air minum merk Aqua tersebut.

“Terkait adanya info tersebut, kami sangat prihatin dan meminta agar segera dinormalisasi seperti sediakala,” katanya.

Tutty mengungkapkan, para pengusaha swasta di Kabupaten Bogor, sudah sewajarnya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Alasannya, mereka membuka usaha dan mencari uang di Bogor. Cari uang dari Bogor maka harus juga dinikmati oleh warga Bogor.

“Usahakan dalam satu minggu sudah normal kembali irigasinya. Sekali lagi jangan merugikan masyarakat sekitar, mereka adalah mitra,” tegasnya.

Tutty menegaskan, menutup saluran irigasi Cikereteg- Rancamaya berpotensi memunculkan bencana bagi warga sekitar.

“Kita tidak mau ini terjadi. Pada saatnya kalau terjadi sesuatu yang akan rugi perusahaan itu juga, jangan sampai ini terjadi,” tegas istri anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Edi Santana.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles