34.2 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Soal Penjualan LKS, Kadisdik dan Kepsek Saling Tutup Mulut

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah terkesan cuek bebek dengan adanya penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di SDN 1 Cigombong yang dilakukan komite sekolah.

Bahkan, saat dikonfirmasi Jurnal Bogor melalui pesan WhatsApp, mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor itu, tidak menanggapi adanya penjualan buku yang sudah tidak diperbolehkan pemerintah tersebut.

Aksi tutup mulut alias bungkam juga dilakukan Kepala SDN 1 Cigombong, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi. Ketua K3S Kecamatan Cigombong tersebut, hingga saat ini tidak menanggapi konfirmasi wartawan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) di Disdik Kabupaten Bogor, Asep Achdiat Sudrajat, berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010, perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tantang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, buku LKS sudah dilarang.

Didalam PP itu, kata Plt Camat Cigombong, dijelaskan secara rinci tentang hal tersebut. Dimana, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 “Malahan, larangan itu tidak melulu ditujukan untuk  guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016,” jelas Asep.

Sebelumnya, anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III, Dedi Aroza pun sudah angkat bicara dengan adanya penjualan buku LKS yang dilakukan komite SDN 1 Cigombong. Wakil rakyat dari PKS itu dengan tegas melarang adanya penjualan buku LKS yang dilakukan pihak sekolah.

 “Sekolah tdk boleh jualan dalam proses belajar mengajar,” ujar Dedi Aroza, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (11/10).

Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor itu pun menegaskan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) terkait adanya informasi penjualan buku LKS di SDN 1 Cigombong. “Dan kalaupun ada pelanggaran, maka pihak Disdik harus melakukan pembinaan,” tegas Dedi Aroza.

Sementara, untuk menghindari adanya sorotan publik, pihak sekolah bersama komite menjual buku LKS itu di rumah wakil komite, tidak jauh dari lokasi SDN 1 Cigombong.

**dedesuhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles