30.6 C
Bogor
Sunday, May 5, 2024

Buy now

spot_img

Mediasi tak Buahkan Hasil, Karyawan PT TMM Akan Adukan ke Disnaker

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Pihak perusahaan PT.Trinitans Metals and Mineral (TMM) melakukan mediasi dengan karyawan, Rabu (25/8). Namun pertemuan tersebut tak membuahkan hasil mengenai jumlah pesangon yang akan diterima 20 orang karyawan PT TMM yang sudah di PHK. Karyawan PT TMM pun akan adukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan akan menempuh jalur hukum jika haknya tidak dipenuhi.

PT. TMM yang berada kampung Parung Tanjung Nomor 89, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri diduga telah melakukan hal diluar prosedur terhadap beberapa karyawannya, mulai dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan serta penunggakan pembayaran gaji karyawan.

Sigit Nugraha, salah satu karyawan yang menjadi korban PHK PT TMM mengatakan, dirinya kecewa dengan hasil mediasi karena hasil pembahasan masih sama dengan pertemuan sebelumnya.

“Kami meminta hak kami sesuai aturan yang sudah ditentukan, yaitu memberikan pesangon sebesar 1 PMTK dan dibayarkan 3 kali bayar jika perusahaan tidak mampu membayar sekaligus, walaupun jika mengikuti aturan normalnya seharusnya berhak mendapatkan 2 PMTK,” jelas Sigit kepada Jurnal Bogor, Rabu (25/08/21).

Masih kata dia, pada kenyataannya apa yang disampaikan perusahaan masih sama dengan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya dengan alasan merugi selama 2 tahun sehingga pihak perusahaan melalui kepala HRD Julliana  dan Sri Suprihatin tetap bersikeras hanya akan memberikan pesangon sebanyak 0,5 PMTK dalam jangka waktu 12 bulan.

“Yang benar saja kami mau dibayar sebanyak 0,5 PMTK selama 12 bulan pula, udah seperti kredit panci, sedangkan selama ini kami masih kooperatif menunggu niat baik perusahaan, tapi jika perusahaan masih keukeuh dengan keputusannnya , maka kami akan ambil langkah selanjutnya dengan melibatkan Disnaker dan pengacara jika perlu,” jelas Sigit.

Menurutnya , selama ini dirinya dan rekan – rekan lainnya sudah cukup sabar karena tidak membongkar kezoliman yang dilakukan perusahaan, mulai dari tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2020. Namun anehnya dalam slip gaji sudah dipotong iuran BPJS tersebut.

“Kecurangan ini tadinya tidak mau kami ungkit asalkan berikan hak kami untuk menerima pesangon 1 PMTK, dan kami sudah memberikan keringanan kok jika tidak mampu sekaligus maka perusahaan bisa mencicil 3 kali bayar,” katanya dengan nada kesal.

Dia berharap, dinas terkait dan DPRD Kabupaten Bogor turut memperhatikan nasib mereka karena apa yang dirasakan ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah. Dia meminta pemerintah jangan tutup mata terhadap pihak perusahaan yang memanfaatkan kebijakan untuk memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.

Saat dimintai keterangan melalui telepon selularnya, Kepala HRD Julliana tidak menanggapi dan langsung menutup teleponnya. Sampai diturunkannya pemberitaan ini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles