29.6 C
Bogor
Monday, April 29, 2024

Buy now

spot_img

Langgar PPKM, 9 Resto dan Cafe Disegel

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap sembilan tempat usaha sejak 6 Agustus  hingga kini. Sebanyak sembilan tempat usaha diketahui melanggar aturan PPKM Level 4, sehingga diberikan sanksi tegas sesuai peraturan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa sembilan tempat usaha tersebut telah disegel dab ditutup sementara. “Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan, ada 9 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Minggu (8/8).

Menurut dia, sembilan tempat usaha tersebut adalah Kedai Soto Rayahu di Jalan Padjajaran Indah 5, Two Stories di Jalan Padjajaran Indah 5, VJS di Jalan Padjajaran Indah 5, Kopi Nako di Jlan Padjajaran Indah 5, Bebek Slamet di Jalan Padjajaran Indah 5, Kawan Baru di Jalan Padjajaran Indah 5, Pastaboom di Jalan Padjajaran Indah 5, True Color di Jalan Binamarga 2, dan Co.Choc  di Jalan Binamarga 2.

“Penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Pelanggaran yang dilakukan berupa dine in,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa selama PPKM Darurat Level 4, restoran dan cafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan ditempat, kecuali delivery order. “Yang diperbolehkan makan ditempat hanya pedagang kaki lima (PKL) dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat,” jelasnya.

Agus mengimbau agar para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles