Citeureup | Jurnal Inspirasi
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor angkat suara terkait ganti rugi lahan garapan warga di atas tanah milik PT Tajur Bakti Utama (TBU). Ferry Roveo Checanova, anggota Komisi III menuturkan, jika benar PT. TBU ini melakukan ganti rugi lahan garap milik warga dengan harga 1000 rupiah per meternya itu adalah hal yang kurang manusiawi.
“Apalagi di masa pendemi Covid – 19 yang sedang melonjak tinggi seperti ini, sebaiknya PT TBU dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tajur tidak dulu membuat polemik di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, terkait kegiatan yang dilakukan oleh PT. TBU dan Pemdes Tajur, alangkah baiknya jika ditunda terlebih dulu hingga habisnya masa PPKM Darurat. Karena pada prinsipnya masyarakat siap menerima ganti rugi untuk meninggalkan tanah PT. TBU.
“Namun ganti ruginya harus manusiawi dan memanusiakan masyarakat, jika masyarakat tidak dimanusiakan, bisa berdampak terhadap mental dan piskologis masyarakat itu sendiri, yang menyebakan imun mereka menjadi lemah. Karena di masa pendemi Covid -19 yang sangat tinggi ini, pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat seyogyanya PT. TBU dan Pemerintah Desa Tajur mendukung PPKM darurat tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Pio ini.
Mustinya, lanjut Pio, dengan surat edaran menteri terkait PPKM Darurat, sudah seharusnya Pemdes Tajur dan perusahaan mendukung PPKM Darurat tersebut dengan tidak membuat masyarakat resah.
“Dikhawatirkan dengan masyarakat yang resah akan terjadi demo atau membuat keramaian yang menyebakan kerumunan. Dan membuat klaster Covid-19 yang baru,” ujar politisi PPP tersebut.
Diketahui, PPKM Darurat sendiri diberlakukan hingga tanggal 20 Juli nanti. Menurut Pio, dengan adanya surat edaran tersebut sudah jelas, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas.
“Jadi saya berharap perusahaan PT.TBU dan pihak Pemdes memahami aturan PPKM Darurat tersebut di masa pendemi ini, karena di dalam surat edaran tersebut sanksinya sudah jelas,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain