Home News Ini Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis 4 Tahun ke Habib Rizieq

Ini Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis 4 Tahun ke Habib Rizieq

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menjadi sorotan setelah memvonis eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara di PN Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dari penelusurani profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim, Jumat (25/6), profilnya tidak terlalu detail. Berdasar informasi dari situs resmi PN Jaktim, yaitu pn-jakartatimur.go.id, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Dia memiliki NIP: 196601121992121001. Berdasar informasi yang tertera, dirinya cuma lulusan sarjana.

Kemudian, gelar yang tertera pada profilnya hanya SH saja alias Sarjana Hukum. Dirinya berada diurutan nomor dua pencarian profil hakim di PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis (24/6) di ruang sidang PN Jaktim.

Setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara, Khadwanto sempat memberi beberapa opsi ke Rizieq. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut atau melakukan banding.

** ass/viva

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version