Home News Pajak Merambah Sekolah

Pajak Merambah Sekolah

ilustrasi sekolah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tak hanya pada sejumlah barang seperti sembako, Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan. Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP dikutip pada Kamis (10/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menyikapi adanya pajak pendidikan, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas secara pribadi mempertanyakan rencana pemerintah tersebut. “Kenapa harus dibebani pajak? Filosofinya apa? Undang-undang itu kan perumusannya kan harus berlandaskan landasan filosofis, landasan sosiologis dan konsep yuridis. Harus dijelaskan,” kata Busyro, Kamis (10/6).

Busyro menegaskan kewajiban negara adalah menyelenggarakan dan memenuhi hak pendidikan bagi seluruh penduduk Indonesia. Amanat itu sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan itu, lanjut dia, sudah sepatutnya APBN dialokasikan sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan agar terjangkau masyarakat. “Pendidikan mencerdaskan rakyat. Konsekuensinya APBN harus diarahkan kepada proses pendidikan yang terjangkau. Apa itu? Yaitu biayanya,” kata dia.

Selain itu, Busyro juga meminta agar Kementerian Keuangan harus terbuka dan jujur untuk menjelaskan rencana kebijakan sekolah terkena PPN tersebut. Ia pun meminta pemerintah terbuka terkait regulasi ini dengan melibatkan pemangku kepentingan lain yang terkait kebijakan tersebut.

“Tiap rencana yang akan membebani rakyat itu harus jadi diskusi publik, yaitu harus menghargai demokrasi, sehingga naskah akademik berikan kepada pihak-pihak terkait. Jangan sepihak. Kalau sepihak, bisa muncul neo-otoritarianisme,” kata dia.

**ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version