Home News Habib Rizieq Bongkar Kesepakatan dengan BG dan Tito

Habib Rizieq Bongkar Kesepakatan dengan BG dan Tito

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab mengungkap pertemuan dengan Kepala BIN Budi Gunawan saat di Jeddah, Arab Saudi, Juni 2017, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Pertemuan itu untuk menyelesaikan konflik guna membuka ruang dialog dan rekonsiliasi. Habib Rizieq mengatakan, pertemuan di hotel bintang lima kota Jeddah menghasilkan kesepakatan yang bagus yakni menghentikan semua kasus hukum dirinya dan kawan-kawan untuk menghindari fitnah kriminalisasi.

“Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dkk dan sepakat mengedepankan dialog daripada pengerahan massa dan siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” ujar mantan Pemimpin FPI itu.

Tak hanya bertemu Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian pernah dua kali menemuinya untuk berdialog di salah satu hotel bintang lima dekat Masjidil Haram Kota Makkah pada tahun 2018 dan 2019.

Dalam pertemuan itu, dia menekankan untuk tidak terlibat dalam politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan syarat yang dimaksud antara lain stop penodaan agama, stop kebangkitan PKI, stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng.

Setelah kesepakatan itu terjalin kenyataannya Habib Rizieq dicekal untuk kembali ke Indonesia karena ulah intelijen hitam berskala besar. “Namun sayang sejuta sayang dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Saudi sehingga saya dicekal/diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia,” ungkap Habib Rizieq.

Sementara mengenai tuntutan 6 tahun penjara, Habib Rizieq menegaskan tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang ada tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar proktokol kesehatan (prokes).

“Saya mendengar dan membaca tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral,” ucap Rizieq.

Alasan Rizieq mengganggap tuntutan jaksa tak masuk akal karena kasus yang menjeratnya itu merupakan pelanggaran prokes, di mana, dalam kasus itu penerapan sanksi seharuanya hanya saksi teguran dan denda.

Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, tidak tertera kasus pelanggaran prokes diberi saksi pidana penjara. Dalam aturan itu, setidaknya ada empat sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar prokes. Semisal, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Bahwa kasus pelanggaran prokes adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan. Sehingga, cukup diterapkan sanksi administrasi bukan saksi hukum pidana penjara,” lanjut dia.

Habib Rizieq Shihab juga menyinggung sejumlah pejabat publik seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat merahasiakan pernah terinfeksi virus corona (Covid-19) kepada publik.

Habib Rizieq bahkan menyeret nama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, akibat ulah Bima Arya, pasien dan dokter harus menanggung kekejaman kriminalisasi. Habib Rizieq menyatakan apa yang dikatakan Bima Arya dalam persidangan yang menampilkan dirinya sebagai saksi fakta JPU, Wali Kota Bogor itu berbohong dan berbuat licik.

Rizieq menguraikan 10 poin kebohongan dan kelicikan Bima Arya saat menjadi saksi fakta JPU dalam persidangan kasus tes swab RS Ummi. Poin pertama, Habib Rizieq mengatakan, saat menjalani perawatan pada 26 dan 27 November 2020 lalu Bima Arya, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS Ummi. “Mereka disambut baik oleh RS dan dipertemukan dengan keluarga HRS lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Rizieq.

Kedatangan Bima Arya untuk memastikan kondisi Rizieq yang dikabarkan terpapar Covid-19 dan guna mencegah timbulnya kerumunan warga di RS Ummi Bogor. Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak RS Ummi selaku RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.

Selanjutnya, tanpa ada persetujuan Bima Arya yang sewaktu awal bertemu menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ternyata meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi.

“Dan dalam persidangan Bima Arya mengaku bahwa dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan,” ujar Habib.

Tak hanya melanggar berbuat licik, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi, menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor. Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka lantaran Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka.

“Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga bahwa benar Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021,” katanya.

Menurut dia, pernyataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya pihak RS menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada RS Ummi dan keluarga.

“Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes pada 27 November 2020. Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19 karena Satgas Covid tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari rumah sakit,” ujar Rizieq.

Hasil tes swab PCR baru disampaikan RS Ummi ke Dinkes Kota Bogor pada 16 Desember 2020 bukan karena alasan tidak kooperatif melainkan saat itu berkas diambil penyidik Satreskrim Polres Kota Bogor sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan laporan yang dibuat Bima Arya pada 28 November 2020.

“Karena berkas pasien diambil penyidik akibat laporan Bima Arya pada 28 November 2020 dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian,” ucapnya.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version