30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Ingin Menjadi Good Coporate Governance, Perumda PPJ Gandeng Kejari

Bogor | Jurnal Inspirasi

Guna menjadi Good Corporate Governance, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor meminta ilmu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Hotel Salak pada Kamis (8/4).

Kepada wartawan, Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan bahwa pihaknya sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan. Kata dia, PPJ ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, ada problem dilapangan.

“Kami banyak mendapat masukan serta trobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ujarnya.

Menurut Muzakkir, dengan adanya pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru. Sehingga direksi tidak salah langkah kedepannya.

“Seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali tetapi untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka Pemahaman bagi Direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi ‘di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah’.

“Ada juga dalam pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Kata dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara. Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” ungkapnya.

Poin kedua, kata dia, akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Kata dia, pertanggungjawaban adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat. Ketiga kemandirian yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip korporasi.

“Kemudian terakhir kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles