28.4 C
Bogor
Sunday, May 19, 2024

Buy now

spot_img

BTJ Geram, Dirut Azzahra Sebut Pemberitaan Azzahra Hills Menyesatkan

Sukamakmur | Jurnal Inspirasi

Direktur Utama PT. Azzahra Mulia Karya Ujang Sunandar membuat surat klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan media online. Surat yang ditandatangani Sabtu (3/4) itu menyebutkan, sehubungan adanya isu yang beredar di media online mengenai perizinan Azzahra Hills, disebutkan isu tersebut menyesatkan dan menggiring opini negatif dan diharapkan masyarakat, khususnya pembeli kavling Azzahra bijak menyikapi berita yang beredar.

Dalam surat tersebut, Ujang Sunandar yang juga Kepala Desa Sukamakmur menyebutkan, PT Azzahra Mulia Karya adalah perusahaan yang legal dan lengkap secara administratif Badan Usaha Perseroan Terbatas, terkait dengan perizinan project sedang diproses secara administrasinya dan akan diselesaikan dalam waktu secepatnya. Adapun perizinan belum lengkap tidak akan berdampak terhadap legalitas tanah yang dijualbelikan. PT Azzahra Mulia Karya juga komitmen dan menjamin tidak akan merugikan para pembeli kavling Azzahra Hills karena lahan dan legalitas yang dijual jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ), Sudadi mengaku geram. Menurut Sudadi berita yang dibuat wartawan tidak dapat disebut sesat karena dilengkapi oleh keterangan dari narasumber. “Kenapa harus dibilang sesat, jika dia (Ujang Sunandar) merasa keberatan dan pemberitaan tersebut bisa lakukan somasi kepada media yang bersangkutan, jangan menggiring media online itu sesat dalam memberikan pemberitaan,” jelas Sudadi, Minggu (4/04).

Menurut Sudadi, yang lebih lucu lagi saat mengatakan pemberitaan sesat tapi dalam surat klarifikasi itu dia mengakui bahwa project tersebut memang belum berizin. Jika pemberitaan itu sesat berarti narasumber dalam pemberitaan Agro Wisata Villa dan Resort Azzahra Hills juga sesat dalam memberikan informasi.

“Jurnalis itu menulis berita berdasarkan fakta lapangan dan keterangan narasumber, dalam hal Azzahra ini yang menjadi narasumber adalah orang yang berkompeten semua seperti Andri Rahman Camat Jonggol, Dewan Komisi 3 Achmad Fathoni, Dewan Wawan Haykal, dan termasuk yang mengurus perizinan di DPMPTSP, Adi Nugraha dan Kusnandar, berarti mereka juga dianggap sesat dalam memberikan keterangan perihal Azzahra Hills yang memang tak kantongi izin dan belum terdaftar di DPMPTSP,” tegas Dadi biasa disapa.

Ujang Sunandar sebagai Kepala Desa kata dia, seharusnya menjadi contoh masyarakat karena orang nomor satu di Desa Sukamkmur, terutama dalam membuat legalitas dalam mendirikan usaha. “Sebagai Direktur PT.Azzahra Mulia Karya sekaligus Kepala Desa Sukamakmur harusnya bisa menjadi contoh dan panutan, apalagi dalam membuka peluang-peluang usaha, jangan justru malah sebaliknya,” pungkas Sudadi.

Disebutkan sebelumnya, PT. Azzahra Mulia Karya / Azzahra Hills tahap 1 diduga tersandung kasus IPPT palsu dan sampai saat ini belum ada penyelsaian, sehingga proses kegiatan cut and fill di Desa Sukajaya dihentikan Camat Jonggol karena tak mengantongi izin. Lalu IPPT Azzahra tahap dua atas nama Ujang Sunandar di Desa Wargajaya statusnya ditolak karena masih ada syarat yang belum dipenuhi.

Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles