Jasinga | Jurnal Inspirasi
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan kekuatan 110 personil melakukan operasi tertib pasar di wilayah Kecamatan Jasinga. Sebanyak 23 Lapak bangunan dibongkar petugas penegak Perda karena berjualan diatas saluran irigasi dan di tanah milik pemerintah, Rabu (31/2/2021).
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Jasinga telah memberikan surat teguran kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak dagangnya.
“Sebelumnya dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan kami dari pemerintah kecamatan telah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang, ada total 38 pedagang yang kami berikan dengan jeda waktu 6 hari sejak diberikan surat tersebut dan sisanya 23 bangunan kami bongkar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Kanit Pol PP Kecamatan Jasinga, Herlan Dimyatie kepada wartawan, kemarin.
Herlan menjelaskan dalam pembongkaran itu beberapa perwakilan dari pedagang ada yang meminta penangguhan untuk proses pembongkaran. “Namun kami tetap dengan aturan dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang sebelumnya kita berikan kepada mereka, maka pembongkaran ini tetap kami lakukan. Personil kami bahu membahu membantu para pedagang untuk merapikan dagangannya,” katanya.
Sementara itu, selain penertiban lapak PKL yang berada diatas trotoar dan saluran irigasi, Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan di dalam Pasar Jasinga.
** Cepi Kurniawan