28.6 C
Bogor
Wednesday, April 17, 2024

Buy now

spot_img

Tak Terima Disebut Oknum, Katar Kabupaten Bogor Bakal Somasi TKSK Kemang

Kemang | Jurnal Inspirasi

Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bogor akan melayangkan somasi ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemang terkait pernyataannya ada oknum Karang Taruna Kemang yang jadi penyuplai Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. “Akan dikirim somasi atau memang ada kita dorong ke aparat hukum kalau terindikasi ada pelanggaran kaitan dengan suplaier di Program BPNT itu,” kata Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irvan Drajat, Minggu (28/3).

Dia memperkarakan karena statemen TKSK Kemang  itu terhadap Sekretaris  Karang Taruna Kemang Agit karena sudah menyebut-nyebut nama lembaga dan dia pun menyesalkan apa yang disampaikan oleh pegiat sosial di Kecamatan  Kemang itu.

“Menurut saya sangat ceroboh dalam membuat statment tanpa dasar hukum dan acuan dan jelas. Oknum itu ketika seorang pengurus melakukan perbuatan negatif. Sementara saudara Agit ini usaha atau bisnis karena memang salah satu fungsi dari Karang Taruna dalam membina pemuda di Kabupaten Bogor bukan hanya pada program-program rekreatif, edukatif tapi juga ekonomi produktif agar para pemuda di Kabupaten Bogor bisa menjadi pengusaha-pengusaha ke depannya,” kata Irvan.

Terkait  kasus ini pihaknya akan membantu Sekretaris  Karang Taruna Kemang Agit dengan menugaskan bagian Hukum Karang Taruna/ LBH Karang Taruna untuk mengkaji statemen TKSK Kemang.

Sebelumnya kisruh BPNT  baru-baru ini setelah pekerja sosial TKSK menyebut bantuan sosial BPNT itu disuplai oleh oknum Karang Taruna. Sekretaris  Karang Taruna Kecamatan Kemang pun geram dan tersinggung bahkan ia sangat menyesalkan apa yamg disampaikan oleh TKSK Kemang yang menyebutnya suplaier agen yang berbadan hukum sebagai oknum Karang Taruna.

“Saya berusaha sebagai pribadi tidak membawa lembaga di mana saya ada, walaupun kebetulan saya pengurus / sekretaris Karang Taruna Kecanatan Kemang, dan kebetulan saya juga tinggal di Kecamatan Kemang, tujuan saya  memberdayakan para pemuda, dalam struktur direksi pun yang juga sebagai pengurus Karang Taruna hanya saya, tidak ada unsur Karang Taruna lain di struktur direksi,” tegas Agit.

Agit menjelaskan menurutnya jika mengacu pada pedoman umum (pedum) bahwa aktivis organisasi seperti Karang Taruna tidak masuk sebagai salah satu profesi atau lembaga yang dilarang untuk menjadi suplaier di BPNT ini. “Saya sebagai pribadi yang memiliki perusahaan berbadan hukum (PT)  tidak mengatas namakan lembaga, karena saya bukan pendamping/ TKSK, bukan TNI/ Polri, bukan Kades/ aparat desa, bukan ASN apalagi Direktur BUMN atau BUMD,” bebernya.

Perlu diketahui sambung Agit, bahwa di Kecamatan Kemang kurang lebih dari 3.000 KPM  biasanya paling hanya bisa suplai 25  persen saja. “Jadi saya pikir jangan sampai gajah di pelupuk mata tidak terlihat sementara semut di seberang lautan dilihat,”ujarnya.

Sementara itu Ketua TKSK Kecamatan Kemang Lukman tidak menampik statemennya yang telah menyebut oknum, tapi tidak menyebut nama dan lembaga. “Memang iya saya sebut oknum karena saya tidak mungkin menyebut lembaga atau nama orang langsung jadi saya sebut bahwa penyalur BPNT dilakukan oleh  oknum dan saya tidak menyebut nama,” kata Lukman.

Ia pun mengaku telah meminta maaf jika memang dalam statemennya di salah satu media  melukai rekan-rekan Karang Taruna, namun ia tidak bermaksud untuk menjelek -jelekan nama lembaga. “Saya secara pribadi sudah minta maaf, tapi jika memang dari pihak Karanng Taruna ingin melakukan somasi terhadap saya saya akan terima” katanya.

Namun demikian ia berharap pengurus Karang Taruna bisa menerima permohonan maaf dan menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama. “Dan saya minta kepada pihak Karang Taruna yang menjadi penyalur untuk tetap melaksanakan program pemerintah ini jangan sampai tertunda,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles