Home News Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu, Bocah 10 Tahun Dicabuli

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu, Bocah 10 Tahun Dicabuli

Bogor | Jurnal Inspirasi

AS, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi. Diketahui, lelaki berusia 46 tahun itu melakukan aksi kejinya terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya di pinggiran Sungai Cisadane.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, AS mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu, lalu mengajak korban ke pinggir Sungai Cisadane.

“Pada saat korban melewati rumah tersangka, korban dibujuk akan diberikan uang dan dibawa ke sungai kemudian dilakukan pencabulan dengan menempelkan alat kemaluannya ke alat kemaluan korban,” ujar Arsal saat konfrensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/3.

Menurut Arsal, aksi bejat tersangka dilakukan karena selama ini tersangka tidak bisa ereksi, sehingga dia mencoba kepada anak-anak. “Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan tersebut, karena persoalan di rumah terkait organ vitalnya,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, kata Arsal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam dan uang Rp10 ribu. “Saya sesalkan masih adanya kasus pencabulan di Kota Bogor, kita ingin Kota Bogor menjadi kota ramah anak. Saat ini korban mendapat penanganan khusus untuk menghilangkan trauma,” ungkapnya.

Sementara tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Udah gini mah nyesel, kapok, enggak mau lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang pencabulan anak dibawah umur dengan diancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version